Parpol Baru Potensi Bermunculan Imbas Putusan MK, DPR Diminta Batasi Pengusungan Capres

AKURAT.CO DPR RI perlu melakukan rekayasa konstitusional, dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusional (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Salah satu caranya, yaitu dengan membatasi hak partai politik dalam proses pengusungan calon presiden. Seperti misalnya, hanya partai politik yang sudah pernah mengikuti pemilu yang boleh mengusung calon presiden.
Sehingga, partai-partai yang baru muncul di Pemilu 2029 nanti tidak semerta-merta bisa mengusung calon presiden sendiri. Sebab, partai tersebut tidak punya pengalaman di pemilu sebelumnya.
Baca Juga: Tindaklanjuti Putusan MK, DPR Akan Batasi Jumlah Capres Agar Tak Terlalu Banyak
"Bisa saja misalnya rekayasa konstitusional dilakukan seperti, partai-partai politik yang berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden diatur seperti jika sudah mengikuti proses pemilu serentak nasional," kata Pengamat politik Citra Institute, Efriza, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/1/2024).
Menurut Efriza, langkah ini diperlukan untuk membatasi jumlah peserta yang akan maju di Pilpres 2029 mendatang. Sebab, bukan tidak mungkin adanya putusan MK tersebut akan membuat banyak partai baru bermunculan.
Sehingga, partai-partai yang baru berdiri nanti bisa berkoalisi dengan partai-partai yang sudah berpengalaman mengikuti pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2024.
Menurutnya, rekayasa konstitusional semacam ini bisa dilakukan dengan catatan tetap merujuk kepada putusan MK. Dimana, tidak boleh ada ambang batas perolehan suara untuk mengusung calon presiden.
Baca Juga: Putusan MK Soal Presidential Threshold Buka Peluang PKB Usung Kader Jadi Capres
"Ini artinya tetap dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden menghadirkan norma baru yang diharapkan MK, yakni bahwa hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak dihilangkan," ucapnya.
Dia menjelaskan, pembatasan hak partai politik dalam pengusungan calon juga bukan sebagai tindakan sewenang-wenang. Sehingga, langkah ini bisa saja dilakukan DPR demi memastikan bahwa putusan MK bisa diterapkan secara produktif.
"Mengenai partai politik secara hak asasi tidak bersifat absolut atau rights which are expressed in absolute terms, artinya pembatasan mengenai partai politik juga bukan tindakan sewenang-wenang," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








