Penghapusan Presidential Threshold Dinilai Tak Jamin Demokrasi Berkualitas, Ini Alasannya

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold tidak otomatis menjamin peningkatan kualitas demokrasi. Sebab, kewenangan mengajukan calon presiden (capres) tetap berada di tangan partai politik (parpol) peserta pemilu.
"Kuncinya ada pada tahap seleksi di internal parpol. Dengan penghapusan PT, jumlah capres-cawapres berpotensi membludak, bahkan bisa sama banyak dengan jumlah parpol peserta pemilu," kata Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, kepada Akurat.co, Sabtu (4/1/2025).
Yusak menegaskan, sejatinya setiap parpol cenderung ingin mengajukan capres-cawapres, terutama para ketua umum partai. Kondisi ini, menurutnya, logis karena peluang yang tersedia tidak akan disia-siakan.
Baca Juga: Putusan MK Buka Jalan Revisi UU Pemilu dalam Omnibus Law Politik
"Meski capres-cawapres harus punya modal elektoral, potensi munculnya banyak kandidat sangat tinggi. Sebagai contoh, pada Pilpres 2004 dengan presidential threshold 15 persen kursi DPR saja ada lima pasangan calon. Apalagi jika PT dihapus," jelasnya.
Jika jumlah capres-cawapres membludak, kemungkinan Pilpres berlangsung dua putaran akan meningkat. Pada putaran kedua inilah peluang tawar-menawar dukungan antarparpol atau capres menjadi sangat terbuka.
"Situasi ini cenderung akan dimanfaatkan oleh parpol untuk mencapai kesepakatan politik tertentu," tambahnya.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus PT dinilai menguntungkan banyak kelompok, termasuk partai kecil dan menengah. Namun, dia mengingatkan adanya risiko yang harus diantisipasi.
"Putusan MK ini berpotensi menyulitkan upaya purifikasi sistem pemerintahan presidensial. Selain itu, bisa menyuburkan sistem multipartai ekstrem, di mana animo masyarakat untuk mendirikan parpol baru semakin tinggi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








