Akurat

PDIP Siapkan Langkah Hukum Hadapi Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK

Paskalis Rubedanto | 26 Desember 2024, 15:40 WIB
PDIP Siapkan Langkah Hukum Hadapi Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menanggapi penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saat ini kami sedang fokus pada persiapan langkah hukum yang akan diambil," ujar Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum, Ronny Talapessy, saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Ronny menegaskan, PDIP belum memutuskan strategi hukum apa yang akan diterapkan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan atas status tersangka Hasto.

"Langkah dan strategi kami akan disampaikan pada waktunya," tambahnya.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada 23 Desember 2024.

Sprindik pertama, bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, menyebutkan keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku.

Baca Juga: Kementerian PKP Gelar Bakti Sosial Natal, Bagikan 2.810 Paket Sembako di Empat Lokasi

Keduanya diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Sprindik kedua, bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian suap untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I, menggantikan Riezky Aprilia dalam mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai anggota KPU, menjadi target suap yang diberikan oleh Harun melalui perantara.

Namun, hingga kini Harun Masiku masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Meski demikian, KPK terus melanjutkan penyelidikan terhadap kasus ini.

Selain Harun, Wahyu Setiawan juga telah divonis bersalah dalam perkara yang sama dan kini sedang menjalani hukuman pidana.

PDIP menilai penetapan tersangka terhadap Hasto sebagai bentuk politisasi hukum. Ronny Talapessy sebelumnya juga menyoroti kebocoran dokumen sprindik ke publik sebagai indikasi upaya politis untuk merusak citra partai.

Baca Juga: Penumpang Kereta Api Melonjak Tajam Selama Libur Nataru

"Kami melihat adanya upaya politisasi hukum dalam kasus ini, apalagi dengan bocornya sprindik yang seharusnya bersifat rahasia," ujar Ronny.

Dia juga menyebut langkah hukum yang disiapkan partai ini sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan keadilan.

"PDIP dan Sekjen kami akan selalu menaati proses hukum, namun kami tetap menuntut perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Meski Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka, PDIP tetap menunjukkan komitmennya untuk menjalani proses hukum yang ada.

Di sisi lain, mereka juga menyoroti potensi politisasi dalam kasus ini dan berencana mengambil langkah hukum untuk membela posisi partai serta Sekjen mereka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.