Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memanggil Komisaris BUMN, Grace Natalie, terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Selain Grace Natalie, Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Cheryl Tanzil juga turut dipanggil. Tidak hanya itu, Menteri Perumahan Rakyat yang juga merupakan Politikus Partai Gerindra, Maruarar Sirait, turut diminta klarifikasi oleh Bawaslu DKI perihal dugaan politik SARA.
"Gakkumdu Bawaslu DKI memanggil Grace Natalie, Cheryl Tanzil, serta Maruarar Sirait," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Namun, Benny menyampaikan bahwa ketiga tokoh tersebut tidak memenuhi panggilan Bawaslu DKI. "Sebelumnya mereka dipanggil untuk klarifikasi, namun tidak hadir," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu DKI Tindaklanjuti Dugaan Politik Uang Tim Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu DKI akan melayangkan panggilan ulang kepada ketiga orang tersebut. "Kemarin kami panggil tidak hadir, hari ini kami panggil kembali," imbuhnya.
Diketahui, Grace Natalie, Cheryl Tanzil, dan Maruarar Sirait merupakan kader partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, saat ini tengah menangani 13 laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Laporan yang masuk mencakup berbagai dugaan pelanggaran, termasuk politik uang dan politisasi isu sensitif. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan laporan tersebut sebagian besar berasal dari masyarakat.
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan melibatkan tim pasangan calon (Paslon) 01 dan 03 terkait praktik politik uang.
Selain itu, terdapat laporan mengenai pelibatan komisaris BUMN, Grace Natalie, dalam kampanye, politisasi isu SARA oleh Menteri Perumahan Rakyat, Maruara Sirait, serta permasalahan masyarakat yang tidak menerima formulir undangan memilih (C6).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 7Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 8Demo Hari Ini 20 Oktober 2026: Apa Saja 5 Tuntutan yang Dibawa Mahasiswa?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa








