Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memanggil Komisaris BUMN, Grace Natalie, terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Selain Grace Natalie, Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Cheryl Tanzil juga turut dipanggil. Tidak hanya itu, Menteri Perumahan Rakyat yang juga merupakan Politikus Partai Gerindra, Maruarar Sirait, turut diminta klarifikasi oleh Bawaslu DKI perihal dugaan politik SARA.
"Gakkumdu Bawaslu DKI memanggil Grace Natalie, Cheryl Tanzil, serta Maruarar Sirait," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Namun, Benny menyampaikan bahwa ketiga tokoh tersebut tidak memenuhi panggilan Bawaslu DKI. "Sebelumnya mereka dipanggil untuk klarifikasi, namun tidak hadir," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu DKI Tindaklanjuti Dugaan Politik Uang Tim Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu DKI akan melayangkan panggilan ulang kepada ketiga orang tersebut. "Kemarin kami panggil tidak hadir, hari ini kami panggil kembali," imbuhnya.
Diketahui, Grace Natalie, Cheryl Tanzil, dan Maruarar Sirait merupakan kader partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, saat ini tengah menangani 13 laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Laporan yang masuk mencakup berbagai dugaan pelanggaran, termasuk politik uang dan politisasi isu sensitif. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan laporan tersebut sebagian besar berasal dari masyarakat.
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan melibatkan tim pasangan calon (Paslon) 01 dan 03 terkait praktik politik uang.
Selain itu, terdapat laporan mengenai pelibatan komisaris BUMN, Grace Natalie, dalam kampanye, politisasi isu SARA oleh Menteri Perumahan Rakyat, Maruara Sirait, serta permasalahan masyarakat yang tidak menerima formulir undangan memilih (C6).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









