Akurat

Hingga 17 November 2024, Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Pemilu

Citra Puspitaningrum | 21 November 2024, 17:13 WIB
Hingga 17 November 2024, Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Pemilu

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, hingga 17 November 2024, telah menangani 137 permohonan sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilihan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 86 perkara telah diputuskan.

"Permohonan tersebut telah melalui proses verifikasi syarat formil dan materiil, sehingga ada yang memenuhi syarat untuk diregister dan ada yang tidak," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

Bagja menjelaskan, bahwa dari 137 permohonan yang masuk, sebanyak 86 telah diregister untuk ditindaklanjuti. Sisanya, 41 permohonan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat, 9 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, dan 1 permohonan masih dalam proses verifikasi.

Baca Juga: Bawaslu Petakan Potensi Kerawanan TPS pada Pilkada Serentak 2024

Dari 86 permohonan yang diregister, hasil putusan Bawaslu mencakup: 26 permohonan diselesaikan melalui kesepakatan antara para pihak, 34 permohonan ditolak,18 permohonan dikabulkan sebagian, 2 permohonan dikabulkan seluruhnya, 6 permohonan dinyatakan gugur karena berbagai alasan, termasuk pencabutan permohonan.

"Setelah diregister, permohonan tersebut ditangani melalui musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu daerah masing-masing," jelasnya.

Selain sengketa antara peserta dan penyelenggara, Bawaslu juga menerima dan menyelesaikan 19 permohonan sengketa antar peserta pemilihan. Semua sengketa tersebut, diselesaikan melalui pendekatan musyawarah dengan hasil yang memuaskan kedua belah pihak.

Dia pun menekankan, pentingnya prinsip transparansi, keadilan, dan netralitas dalam penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu.

"Bawaslu tidak hanya bertugas memastikan proses pemilu dan pemilihan berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjadi penengah yang adil ketika terjadi perselisihan," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.