Ketua Bawaslu Minta Uang Kehormatan Panwascam Naik hingga 100 Persen

AKURAT.CO Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja meminta pemerintah untuk menaikkan uang kehormatan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) sebesar 50 hingga 100 persen.
Permintaan ini disampaikan dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Bagja menyebut, uang kehormatan Panwascam belum mengalami kenaikan selama lima tahun terakhir, meskipun inflasi tahunan Indonesia mencapai lima persen.
"Kami hanya minta kepada pemerintah, kalau tidak 100 persen dinaikkan uang kehormatannya, minimal 50 persen," ujar Bagja.
Baca Juga: Ridwan Kamil Yakin Dukungan Jokowi hingga Effendi Simbolon Bisa Dongkrak Perolehan Suara
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan permintaan tersebut kepada para deputi di Istana Negara.
Selain itu, ia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dapat menyetujui kenaikan ini.
"Kami sedang menunggu KPU untuk menurunkan permintaannya. Permintaannya dua puluh kali lipat, berapa puluh kali lipat begitu," ujarnya.
Menururtnya, peningkatan uang kehormatan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan Panwascam tetapi juga pada gaji jajaran Bawaslu lainnya.
"Karena kebahagiaan teman-teman, kebahagiaan Bawaslu juga, karena kami otomatis naik," pungkasnya.
Rincian gaji Panwascam Pilkada 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilu sebagai berikut:
Baca Juga: Ragnar Oratmangoen tak Setuju Kehadiran Ole Romeny Bakal 'Ganggu' Posisinya di Timnas Indonesia
1. Ketua Panwascam: Rp 2.200.000/orang/bulan
2. Anggota Panwascam: Rp 1.900.000/orang/bulan
3. Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
4. Pelaksana Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
5. Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan
Kenaikan uang kehormatan diharapkan dapat meningkatkan kinerja Panwascam dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan, sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 10Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu









