Sarmuji Tegaskan Hasil Munas Golkar Sah Sesuai Undang-undang

AKURAT.CO Sekretaris Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menepis kabar miring yang tengah beredar, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
Berdasarkan informasi detail perkara yang didapatnya dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PTUN Jakarta, sidang perkara dimaksud baru mulai disidangkan pada hari Rabu, 20 November 2024 mendatang.
Maka dari itu, dia menegaskan sidang dengan agenda Sidang Pertama (pembacaan gugatan Penggugat) tersebut bahkan belum berjalan.
"Saya menerima laporan dari BakumHAM bahwa gugatan tersebut bahkan belum diadili oleh majelis hakim," ujar Sarmudji kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Dia menjelaskan, tidak ada gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI atas nama penggugat M. Ilhamsyah Ainul Mattimu. Informasi tersebut, telah disampaikan oleh Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhamad Sattu Pali.
"Saudara. M. Ilhamsyah Ainul Mattimu telah mengajukan gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI itu, tidak ada. Berdasarkan informasi detail perkara di atas, maka Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt sama sekali belum pernah menerbitkan suatu putusan yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat, apalagi membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar," beber Sarmuji.
Pihaknya juga sudah membaca dan mempelajari secara seksama isi gugatan M. Ilhamsyah Ainul Mattimu di PTUN Jakarta. Dia yakin, PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut.
"Karena secara hukum Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T







