Pramono Anung Janji Bebaskan Warga Kedoya Utara dari Ancaman Penggusuran

AKURAT.CO Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, berjanji akan menjamin bahwa warga Kedoya Utara, Jakarta Barat, bebas dari penggusuran dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang akan memperkuat Keputusan Gubernur (Kepgub) yang ada.
Janji tersebut disampaikan Pramono saat bertemu dengan warga Kedoya Utara, yang sebelumnya sempat menghadapi ancaman penggusuran namun diselamatkan oleh mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Pramono menegaskan komitmennya untuk melanjutkan perlindungan yang telah diberikan oleh pemerintah sebelumnya, guna memastikan warga Kedoya Utara terhindar dari ancaman penggusuran.
Baca Juga: Ridwan Kamil Klarifikasi Program Maghrib Mengaji, Tegaskan Sikap Inklusif untuk Semua Agama
"Dulu daerah ini sempat mau digusur, tapi tidak jadi, dan itu dikuatkan oleh Kepgub-nya Pak Anies. Kami pasti akan lanjutkan upaya ini," kata Pramono usai bertemu warga Kedoya Utara, Jakarta Barat, Senin (7/10/2024).
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2022 tentang Lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat, yang membatalkan rencana penggusuran warga Kedoya Utara.
Pramono menegaskan, ia akan melanjutkan kebijakan tersebut dan bahkan berencana untuk meningkatkan statusnya menjadi Perda agar lebih mengikat dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi warga.
"Kami akan lanjutkan apa yang menjadi kebijakan Mas Anies. Jika perlu, jangan hanya Kepgub, tapi dibuatkan Perda supaya lebih mengikat," ujar Pramono.
Baca Juga: Rexy Mainaky Sebut Mulyo Handoyo Kandidat Pengganti Hendrawan di Pelatnas Malaysia
Selain menjamin kebebasan dari penggusuran, Pramono juga berkomitmen untuk memperbaiki infrastruktur dasar di wilayah tersebut, khususnya akses air bersih.
"Pipanya sudah ada, tapi air bersihnya belum masuk. Kami akan pastikan hal ini segera dilakukan," tegas Pramono.
Pramono Anung berjanji, upayanya ini adalah bagian dari komitmen untuk memperjuangkan hak-hak warga Jakarta, khususnya di daerah yang selama ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan perlindungan dan akses kebutuhan dasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 7Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 8Demo Hari Ini 20 Oktober 2026: Apa Saja 5 Tuntutan yang Dibawa Mahasiswa?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa









