Bawaslu Siapkan Perangkat Hukum Cegah Pelanggaran Saat Kampanye Pilkada 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyiapkan sejumlah perangkat hukum untuk menghadapi potensi pelanggaran, saat kampanye Pilkada Serentak 2024 yang akan dimulai besok, Rabu (25/9/2024).
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan pihaknya di semua tingkatan bersama kepolisian dan kejaksaan, akan mulai menangani dugaan pelanggaran pidana Pilkada melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Baca Juga: Dharma Pongrekun Ajak Pendukung Jaga Kedamaian saat Kampanye: Jakarta Aman karena Indah Adabnya
"Pada tanggal 25 September akan dimulai masa kampanye, suasana kompetisi akan mulai terasa. Sehingga kesiapan Gakkumdu harus dimaksimalkan untuk mengantisipasi tindak pidana yang muncul," kata Puadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Perangkat hukum yang sedang digodok, yakni Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan juta peraturan bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Beberapa regulasi sedang dalam proses perubahan antara lain, Perbawaslu 8/2020 yang selesai diharmonisasi dan segera diundangkan," jelasnya.
Kemudian, regulasi lainnya yang sedang dimatangkan, yaitu penggatian Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, yang masih terdapat beberapa perbedaan pendapat antara pihak dari kepolisian dan kejaksaan.
"Orientasi penanganan tindak pidana pemilihan bertujuan untuk memulihkan hak politik yang terganggu dari tindakan-tindakan yang tidak fair atau curang, sehingga diperlukan penindakan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 7Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 8Demo Hari Ini 20 Oktober 2026: Apa Saja 5 Tuntutan yang Dibawa Mahasiswa?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa








