DPR akan Putuskan PKPU Baru Berdasarkan Putusan MK

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merancang Peraturan KPU (PKPU) baru menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Pilkada.
Doli menyatakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (26/8/2024) mendatang.
“Hari Senin itu tadinya kita mau melaksanakan RDP, konsultasi, permohonan konsultasi dari KPU dan Bawaslu terhadap tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Dilantik Pekan Depan
Namun, dengan adanya putusan MK dan situasi yang berkembang belakangan ini, Doli menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan merespons putusan tersebut dengan cepat dan tepat.
“Kita harus merespons putusan Mahkamah Konstitusi itu,” tambah Doli.
Doli menekankan, komunikasi yang baik antara Komisi II, KPU, Bawaslu, dan pemerintah telah menghasilkan kesepakatan untuk membuat PKPU baru berdasarkan putusan MK.
“Kami sepakat bahwa KPU akan mengajukan dan telah mengajukan pada tanggal 21 Agustus lalu, rancangan PKPU yang baru. PKPU tersebut sudah mencantumkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi secara penuh,” jelasnya.
Baca Juga: Ditanya Soal Kemungkinan Arsenal Rekrut Raheem Sterling, Ini Respons Mikel Arteta
Doli juga menambahkan, pada hari Senin, Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah akan memutuskan secara resmi draf yang diajukan oleh KPU.
“Insyallah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI memutuskan untuk tidak mengesahkan Revisi UU Pilkada yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dengan keputusan ini, Revisi UU Pilkada akan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024.
Baca Juga: Dasco dan Habiburokhman Jenguk Demonstran yang Ditangkap Polda Metro Jaya
Salah satu ketentuan dalam putusan ini adalah bahwa partai politik dapat mencalonkan kepala daerah tanpa perlu berkoalisi, dan batas usia calon kepala daerah tetap 30 tahun saat mendaftar, bukan saat dilantik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









