Akurat

MUI Apresiasi Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Serentak 2024

Citra Puspitaningrum | 21 Agustus 2024, 08:24 WIB
MUI Apresiasi Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat dukungan calon kepala daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

"Mahkamah Konstitusi hari ini telah membuka kembali harapan rakyat yang sempat sirna untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," ujar Ikhsan dalam keteranganya, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Sikapi Putusan MK, KPU Pastikan Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah

Ikhsan menambahkan, kini asa masyarakat telah hidup kembali termasuk untuk ikut serta memajukan dan memilih pemimpinnya.

"Kami sangat menghargai putusan tersebut. Semoga MK tetap menjadi garda terdepan dalam menegakkan konstitusi dan demokrasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/1024).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.