Muhammadiyah Turun Kelas Usai Terima Konsesi Tambang

AKURAT.CO Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku terkejut atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang akhirnya mengambil izin konsesi pertambangan dari pemerintahan.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Mulyanto, keputusan ini tentunya menjadi pertanyaan publik atas sikap Muhammadiyah yang selama ini dikenal kritis.
"Saya terkejut dengan keputusan Muhammadiyah tersebut. Sikap Muhammadiyah seperti ini kan tidak biasanya. Biasanya Muhammadiyah dan para tokohnya cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah yang ada, apalagi kebijakan yang terjadi pro kontra di dalam masyarakat," katanya dalam keterangan kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Mulyanto mengatakan, dengan penerimaan konsesi tambang tersebut, tentu masyarakat menangkap sinyal, bukan saja berarti Muhammadiyah menyetujui substansi norma yang terkandung dalam regulasi pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan itu tetapi juga bahkan mendukungnya.
"Dengan sikap tersebut, Muhammadiyah terkesan mulai turun dari wilayah high politics ke wilayah low politics. Tentu ini akan ada resiko politiknya, baik dari internal maupun dari pihak masyarakat umum," jelasnya.
Baca Juga: Gus Yahya Tuding Pansus Haji untuk Serang PBNU, DPR: Ini Urusan Kerja, Bukan Pribadi
Selain itu, penerimaan konsesi tambang rawan bagi Muhammadiyah karena bisa saja peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum mendapat judicial review dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Mulyanto yang juga anggota Komisi VII DPR membidangi energi dan lingkungan hidup, berpendapat bahwa PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba bertentangan dengan UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Minerba.
Ia menjelaskan, Pasal 75 Ayat 3 dan 4 UU Minerba secara jelas dan tegas mengatur bahwa prioritas pemberian WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah kepada BUMN atau BUMD, bukanlah ormas keagamaan.
"Dalam Undang-Undang Minerba, prioritas diberikan kepada BUMN/BUMD. Sedang untuk badan usaha swasta, pemberian WIUPK dilakukan melalui proses lelang yang fair," kata Mulyanto.
"Kalau ada judicial review terhadap PP itu terjadi, kan Muhammadiyah jadi repot," sambungnya.
Mulyanto menuturkan bahwa niat baik pemerintah untuk membantu ormas keagamaan akan lebih aman secara regulasi kalau dilakukan melalui pemberian partisipating interest (PI) atau bantuan melalui dana CSR usaha sektor pertambangan.
"Dan bukan melalui pemberian konsesi tambang," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








