KPU Komitmen Gelar PSU Pileg 2024 Sesuai Putusan MK

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan bukti keseriusan lembaganya menjalankan putusan MK dengan mengkoordinasikan jajaran di daerah.
"KPU Republik Indonesia mengadakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU Legislatif. Ada 6 putusan yang dikabulkan sepenuhnya, dan ada 38 putusan yang dikabulkan Sebagian (total 44)," kata Idham kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menambahkan pihaknya telah melangsungkan rapat koordinasi yang dimulai sejak kemarin malam.
Baca Juga: Bersiap Gelar PSU Usai Kalah Sengketa 20 Gugatan di MK, KPU Kumpulkan Jajaran Daerah
Dalam rapat itu, Idham menjelaskan membahas beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk melaksanakan tindak lanjut putusan MK terhadap total 44 perkara PHPU Legislatif 2024.
"Kami pastikan tindak lanjut putusan tersebut itu sesuai dengan amar putusan MK dan juga asas dan prinsip serta aturan penyelenggaraan pemilu," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Instruksi itu berdasarkan putusan sengketa yang dibacakan 6-10 Juni.
Sebanyak 20 gugatan yang dikabulkan MK dan harus dilakukan PSU antara lain 2 perkara harus dilaksanakan selambatnya 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024.
Kemudian 11 perkara, wajib PSH paling lambat dilaksanakan dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024. Terakhir 7 perkara wajib dilaksanakan dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









