Belajar dari Pemilu 2024, Bawaslu Antisipasi Kampanye Terselubung Saat Pilkada

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengantisipasi adanya kampanye di luar jadwal pada gelaran Pilkada serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada serentak 2024 harus menaati aturan kampanye yang sudah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jadwal kampanye Pilkada serentak sudah ditetapkan dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Untuk mencegah kampanye di luar jadwal, lanjut Lolly pihaknya akan menggencarkan imbauan kepada partai politik dan masing-masing calon kepala daerah.
Baca Juga: Demokrat Sudah Kerucutkan Calon Pilkada, AHY Serahkan Surat Rekomendasi
"Dalam konteks ini yang bisa dilakukan Bawaslu adalah melakukan imbauan melalui media sosial, melalui partai politik, melalui KPU," kata Lolly kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu menegaskan, pihaknya belajar dari pengalaman Pemilu 2024 mengenai maraknya pemasangan alat peraga kampanye di luar jadwal.
"Bawaslu belajar dari peristiwa lalu ya. Jadi memang imbauannya sudah sejak awal kita gencarkan, karena regulasinya memang seperti itu," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 7Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 8Demo Hari Ini 20 Oktober 2026: Apa Saja 5 Tuntutan yang Dibawa Mahasiswa?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa








