Terganjal Regulasi, Sirna Sudah Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta

AKURAT.CO KPU DKI Jakarta menegaskan duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk pilkada 27 November 2024 mendatang tidak akan terwujud.
Pasalnya, Anies dan Ahok sama-sama pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk periode yang berbeda.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan, seseorang yang pernah menjabat gubernur di suatu daerah boleh mencalonkan kembali asalkan tidak menjadi wakil gubernur.
"Aturan itu bukan aturan melarang mantan gubernur untuk maju lagi. Jadi, di Undang-Undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf (O) itu adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," katanya di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga: Ngumpulin KTP Buat Ikut Pilkada Jakarta, Tim Pemenangan Bung Fajrie Malah Diminta Sembako
Menurut Dody, aturan tersebut juga berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Artinya, peluang Anies dan Ahok berduet di Pilkada Jakarta sirna karena terganjal regulasi.
"Salah satu ketentuannya syarat menjadi calon gubernur itu tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur di daerah yang sama. Jadi, itu ada syarat dan ketentuannya dalam undang-undang," ujar Dody.
"Nanti kita akan lihat di Peraturan KPU tentang pencalonan, apakah ada revisi. Kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, wacana menduetkan Anies Baswedan dengan Ahok kian santer dan menjadi perhatian publik.
Pembahasan menduetkan Anies-Ahok diketahui telah dibahas di internal PDIP.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak menampik bahwa dua nama itu diusulkan oleh sejumlah DPC maupun DPD PDIP.
Baca Juga: Anies-Ahok Dijodohkan Pilkada Jakarta 2024, Peluang Menang 1 Putaran Kalahkan Ridwan Kamil
Hasto mengatakan, PDIP saat ini masih menjaring calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung di tingkat provinsi.
"Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah, yang mohon maaf belum kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," jelasnya pada Kamis (9/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








