Permohonan Ditolak, Ganjar Terima Putusan MK: Ini Akhir dari Sebuah Perjalanan

AKURAT.CO Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, merespons hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak seluruh permohonan dari pihaknya.
Ganjar menyebut, dirinya menerima keputusan tersebut dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah berjuang bersama dirinya dan Mahfud MD.
“Saya dan pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” katanya usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: Usai Timnya Dibantai, Begini Nasib Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 Menurut Pelatih Yordania
Ia mengaku mengapresiasi terhadap hakim yang menyatakan dissenting opinionnya terhadap putusan tersebut.
"Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa ekspepsi-eksepsi yang ada ditolak. Hakim akan mengadili, hakim tidak hanya bicara kalkulator, lebih bicara substantif bahkan tadi pak Arief sampai mengabulkan, maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati,” beber Ganjar.
Ia pun menitipkan pesan kepada pemenang Pilpres 2024, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk menyelesaikan segala pekerjaan yang belum diselesaikan.
“Hari ini dolar membuat rupiah jatuh, hari ini ada perang yg bisa bertambah dengan titik depan yang makin banyak, harga minyak naik, kebutuhan pangan mesti dicukupi, saya kira itu PR-PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan dari pada sekedar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini,” tutup Ganjar.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, resmi menolak seluruh permohonan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Amar putusan, mengadili. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo sambil mengetok palu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








