Otto Hasibuan Sebut Amicus Curiae Tidak Tepat, Hasto: Padahal Bapak yang Minta Bu Mega Hadir

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, membalas pernyataan Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, tentang amicus curiae Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Padahal Otto lah yang meminta Megawati hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi, namun ketika Megawati bersedia untuk hadir, sampai persidangan selesai, MK tidak memanggil Megawati.
"Ya pak Otto Hasibuan barang kali lupa ya bahwa beliau lah yang meminta kehadiran Bu Mega sebagai saksi. Ya mungkin maksud awalnya berbeda. Barangkali suatu preasure mau menghadirkan Bu Mega tapi ternyata Bu Mega malah siap dan dengan senang hati hadir sebagai saksi di MK," ungkap Hasto, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (18/4/204).
Baca Juga: Amicus Curiae Jadi Perjuangan Megawati Buktikan Kecurangan Pilpres 2024
"Tapi kemudian sampai sidang berakhir kan tidak dihadirkan. Begitulah memenuhi permintaan pak Otto Hasibuan, itulah Bu Mega sebagai warga negara Indonesia dan demi tanggung jawabnya demi bangsa dan negara, bagi kebenaran dan keadilan yang hakiki," imbuhnya.
Dia mengungkap, amicus curiae Megawati di MK bukan sebagai Presiden ke-5 RI, apa lagi sebagai Ketua Umum PDIP, melainkan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Ibu mega menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadikan diri beliau sebagai amicus curiae. Dan ini bukan kapasitas beliau sebagai Presiden ke-5 atau Ketua Umum PDIP, tetapi dalam kapasitas sebagai WNI yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat," beber Hasto.
"Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari takyat. Untuk itu pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan dan semuanya beregang pada konstitusi kehidupan yang baik," pungkasnya.
Baca Juga: TKN Sebut 10 Ribu Pemilih Prabowo-Gibran Akan Ajukan Amicus Curiae ke MK
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Otto Hasibuan menilai Megawati tidak tepat bertindak sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara PHPU Pilpres 2024. Menurut Otto, amicus curiae merupakan suatu permohonan yang diajukan oleh pihak di luar perkara.
"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B. Kalau ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," ujar Otto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








