Akurat

MK Diminta Tolak Amicus Curiae Megawati karena Dianggap Tidak Independen

Citra Puspitaningrum | 17 April 2024, 15:08 WIB
MK Diminta Tolak Amicus Curiae Megawati karena Dianggap Tidak Independen

AKURAT.CO Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengungkap sejumlah alasan mengapa amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus ditolak majelis hakim.

Dia berpendapat amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke MK merupakan bentuk intervensi.

"Kubu Ganjar-Mahfud sengaja memanfaatkan nama besar Megawati untuk memengaruhi pertimbangan majelis hakim," kata R Haidar Alwi, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Urgensi Megawati Jadi Amicus Curiae Dipertanyakan

Dia mengatakan, status Megawati yang merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan tidak bisa mengajukan amicus curiae karena capres-cawapresnya sedang berperkara di MK. Apalagi, amicus curiae tersebut diajukan di penghujung sengketa Pilpres menjelang pembacaan putusan.

"Karena itu jelas sekali amicus curiae Megawati tidak independen, harus ditolak. Mengatasnamakan WNI bukan Ketum PDIP hanyalah kamuflase agar terkesan netral. Saya rasa semua orang tahu posisi Megawati dalam perkara ini dan majelis hakim tidak mungkin terkecoh oleh hal itu," terangnya.

Selain itu, dia menyoroti soal pilihan kata yang digunakan, secara tersirat ingin menegaskan identitas dan kekuasaan Megawati. Dia mencontohkan penggunaan diksi 'fajar'. Pertama, digunakan untuk menjelaskan salah satu dari empat pedoman kebenaran.

"Dalam bahasa Rusia disebut utrenja, yang artinya fajar. Tidak ada kekuatan yang bisa menghalangi kekuatan fajar menyingsing di ufuk Timur." tuturnya.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Amicus Curiae yang Diajukan Megawati Soekarnoputri dalam Sengketa Pilpres di MK? Ini Penjelasannya

"Fajar identik dengan Bung Karno yang disebut Putra Sang Fajar karena lahir saat fajar menyingsing. Megawati seakan ingin menegaskan tidak ada yang dapat menghalangi kekuatan dan kekuasaan dirinya yang merupakan keturunan Bung Karno," sambungnya.

Kedua, kata fajar digunakan dalam kalimat "Ketukan palu Hakim MK akan menjadi pertanda antara memilih kegelapan demokrasi atau menjadi fajar keadilan.

"Dengan kata lain, kalau memenangkan pihak Penggugat, Hakim MK akan mendapat citra positif sebagai fajar keadilan. Kalau mengalahkan pihak Penggugat, Hakim MK akan mendapatkan citra negatif sebagai pembawa kegelapan bagi demokrasi. Itu yang dapat saya baca dari keadilan versi amicus curiae Megawati," kata Alwi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.