Tim Hukum AMIN Tiba di Kantor MK, Bawa Setumpuk Berkas

AKURAT.CO Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK), untuk mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024.
Pantauan di lokasi, Tim Hukum AMIN datang bergantian dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu yang berada di gedung 3. Terlihat mereka membawa tumpukan berkas tebal.
Dugaan sementara berkas tersebut merupakan dokumen yang akan didaftarkan dalam proses registrasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU untuk Pemilu Presiden 2024.
Salah satu dari tim hukum AMIN menghargai pihaknya bakal menunggu rekan lainnya lengkap untuk mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilu.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan pendaftaran pengajuan permohonan PHPU Pilpres akan dihitung mulai dini hari tadi atau pada pukul 00.01 WIB dan berlangsung paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.
"Kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu," kata Saldi kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Senada, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan beserta kepala biro dan pusat MK, Saldi memastikan seluruh perangkat utama pengajuan permohonan yang disiapkan MK di Gedung 1, 2, dan 3 MK telah disiapkan dan akan memberikan layanan prima bagi para pihak.
"Pelaksana tugas yang tergabung dalam Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 sejak sore hari telah memberikan layanan konsultasi bagi para peserta pemilu dalam pengajuan permohonan yang akan diajukan ke MK," sambung Heru.
Diketahui, PHPU adalah hak bagi para peserta Pemilu untuk mengajukan proses keberatan terhadap Pemilu. Umumnya, para peserta Pemilu memiliki bukti kuat untuk menunjukkan hasil yang diumumkan KPU tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Baca Juga: Timnas Amin Bawa Seribu Advokat ke Sidang MK, Yusril: Enggak Muat
Alur proses persidangan dimulai setelah registrasi para pemohon diterima, para hakim MK bakal melangsungkan sidang untuk membuktikan dalil pemohon selama 14 hari kerja sesuai dengan payung hukum yang berlaku dan bertindak sebagai termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan hasil suara sah nasional untuk Pemilu Presiden 2024.
Pasangan nomor urut 2, Prabowo-Ginran dinyatakan sebagai peraih suara tertinggi dengan mengantongi 96.214.691 suara. Disusul pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin dengan mendapat total 40.971.906 suara. Terakhir, adalah pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud dengan perolehan 27.040.878 suara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









