Mahfud MD Siap Ajukan Gugatan ke MK dan Proses Hak Angket DPR

AKURAT.CO Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan pihaknya telah siap untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia meminta masyarakat dan pendukungnya untuk bersabar, karena gugatan MK baru akan dibuka tiga hari seusai pengumuman resmi KPU, 20 Maret 2024.
Baca Juga: Demokrat Tak Melihat Urgensi Hak Angket: Kecurangan Dimana? Tunjukan!
"Gugatan ke MK itu baru bisa dimulai tanggal 24 Maret kalau jadwal putusan KPU itu 20 Maret. Kan berarti 3 hari sesudah itu. Masa ngajukan sekarang? Enggak bisa. Kalau kami sudah siap, TPN kami, tim hukum kami, (paslon) 3 sudah siap, sudah lengkap. Sekarang MK buka, kita daftar,” kata Mahfud, di GBK, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Dia menegaskan, saat ini tidak sedang diam saja, karena memang sedang menunggu putusan resmi KPU. "Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru sesudah itu, tiga hari sesudah itu baru sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus," tegasnya.
Begitu pula dengan hak angket, pihaknya akan memproses setelah DPR RI membuka masa sidangnya.
Baca Juga: PKS Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Terkait Hak Angket
"Sama dengan angket. Kok angket cuma gertak-gertak. Lho nunggu sidang DPR dong. Kalau enggak sidang DPR memang angket diserahkan ke mana? Ke rumahmu memangnya? Ya kan? Diserahkan ke DPR sidang, disampaikan secara resmi," beber Mahfud.
"Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat. Angket itu sudah digarap, saya bukan orang partai, saya enggak ikut dalam angket. Tapi saya pastikan angket itu jalan," tandas Mahfud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo








