PAN Minta MK Pertimbangkan Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

AKURAT.CO Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen.
Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno, pun meminta MK untuk mempertimbangkan penghapusan presidential threshold, atau minimal persentase kepemilikan kursi di DPR dan raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: PAN Sambut Baik Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
"Di samping penghapusan parliamentary threshold, yang juga harus ditekankan ke depannya adalah menghapus presidential threshold," kata Eddy kepada Akurat.co, Jumat (1/3/2024).
"Sehingga masyarakat akan memiliki pilihan yang lebih banyak ke depannya untuk memilih pemimpin nasional ke depan," sambung dia.
Selain agar masyarakat banyak pilihan nantinya, para capres-cawapres nanti akan lebih banyak perang gagasan dan konsep.
Sehingga jika dipertimbangkan, maka para parpol pengusung paslon capres-cawapres nanti tidak perlu memiliki minimal 20 persen kursi di parlemen untuk mendukung paslon tertentu.
"Dengan potensi bertambahnya calon presiden yang akan datang, itu akan melahirkan perang dan kompetisi gagasan, ketimbang hal yang nonkonsep dan gagasan," bebernya.
"Itu yang saya kira perlu dipertimbangkan secara serius ke depannya, agar nanti capres-cawapres bisa kemudian maju berdasarkan dukungan dari parpol, tetapi tidak perlu parpol itu memiliki presidential treshold 20 persen di parlemen," tandas Eddy.
Baca Juga: PKS Minta DPR Segera Respons Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas 4 Persen
Untuk diketahui, aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2004. Saat itu untuk pertama kalinya Indonesia melaksanakan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung.
Dalam Pasal 5 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








