Pengamat: Dugaan Keterlibatan Penguasa dalam Pemilu Bukan Ranah KPU-Bawaslu

AKURAT.CO Perguliran hak angket pada DPR RI jelas diperlukan untuk mengatasi wacana keterlibatan kekuasaan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra menilai, hal ini dikarenakan keterlibatan kekuasaan bukan lah wilayah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Semisal soal polemik keputusan MK yang secara langsung diakui oleh KPU, itu memiliki unsur pelanggaran konstitusi, dan KPU atau Bawaslu jelas tidak dapat menangani,” kata Dedi kepada Akurat.co, Minggu (25/2/2024).
Baca Juga: Kementan Tinjau Irigasi Perpompaan Kelompok Tani di Sukabumi
Hal ini ditekankannya bisa masuk pelanggaran Undang-Undang (UU) oleh KPU, karena KPU seharusnya mengikuti UU bukan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, Dedi menuturkan, kelompok-kelompok tertentu yang menyebutkan hak angket untuk pelanggaran pemilu salah alamat, pada satu sisi benar tetapi tidak bijak.
“Karena hak angket memang tidak bisa telusuri pelanggaran Pemilu secara teknis, tapi pelanggaran atas penyalahgunaan kewenangan terkait pemilu, tentu sangat relevan,” tuturnya.
Adapun, hak angket diperlukan sebagai bagian dari hak konstitusi warga negara melalui DPR. Kemudian, hak angket terkait Pemilu 2024 tidak selalu terkait langsung dengan pelanggaran teknis Pemilu.
Diketahui, wacana hak angket muncul usai capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan agar partainya menggunakan hak tersebut di DPR. Hak ini diinginkannya sebagai salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).
Setelahnya, wacana ini kemudian menjadi sorotan di tengah-tengah publik. Terdapat beberapa pihak yang mengeluarkan argumen mendukung, ada pula beberapa pihak yang mengeluarkan argumen kontra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









