716 TPS Lakukan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, Terbanyak di Papua Tengah
Bayu Primanda | 21 Februari 2024, 20:00 WIB

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan 716 TPS harus melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyebutkan, alasan dilakukan pelaksanaan PSL/PPS disebabkan adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya.
Sehingga tidak memungkinkan dilakukan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana jadwal yang telah ditentukan pada 14 Februari 2024 kemarin.
"Pelaksanaan PSL/PSS paling lambat dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan suara," Lolly di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga: Juara di Sri Lanka Bikin Rahmat/Yere Makin Padu, Ditarget 30 Besar untuk Bersaing di Level Elite
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI itu menyatakan, rekomendasi itu dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS dan kemurnian data hasil pemungutan suara pada Pemilu 2024.
"Papua Tengah menjadi Provinsi dengan jumlah rekomendasi PPS paling banyak sebanyak 387 TPS," imbuhnya.
Gangguan keamanan di Provinsi Papua Tengah menjadi penyebab dilakukannya PPS. Sementara untuk wilayah lain berada di Provinsi Jawa Tengah dengan total 114 TPS yang berlokasi di Kecamatan Karang Anyar, Kabupaten Demak yang disebabkan karena dilanda vanjir sebelum hari pemungutan suara.
Baca Juga: PM Thailand Ungkap Kesepakatan Eksklusif Singapura Soal Konser Taylor Swift di Asia Tenggara
Berikut jumlah TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk melakukan PPS:
Papua Tengah 387, Jawa Timur 4, Jawa Tengah 114, Papua Selatan 3, Papua 39, Nusa Tenggara Timur 1, DKI Jakarta 17, Sulawesi Tengah 1, Banten 18.
PSL:
Sumatera Selatan 30, Sulawesi Tengah 2, DKI Jakarta 21, Kalimantan Tengah 1, Jawa Barat 43, Kepulauan Riau 8, Papua 9, Jawa Timur 1, D.I Yogyakarta 4, Banten 1 Kalimantan Barat 5, Bangka Belitung 1, Sulawesi Tenggara 2, Papua Selatan 1.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 7Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 8Demo Hari Ini 20 Oktober 2026: Apa Saja 5 Tuntutan yang Dibawa Mahasiswa?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa









