AKURAT.CO Hasil Pemilu 2024 bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kemungkinan ini bisa terjadi asalkan bukti-bukti kecurangan tak terbantahkan, dan para hakim konstitusi punya nyali mengadili perkara pemilu.
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menilai MK sudah sering mendiskualifikasi hasil pemilihan. Misalnya dalam perkara pilkada, dengan mendiskualifikasi paslon yang dinyatakan menang oleh KPU.
"Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak, atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, berani apa tidak," kata Mahfud, di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).
Baca Juga: Heboh, Marissya Icha Protes Soal kecurangan Pemilu 2024: Jadi Kalau Suara Ada 70 Diinput Hanya 7 Suara!
Mahfud mengaku sering membatalkan hasil pemilihan langsung ketika masih menjadi hakim konstitusi dan Ketua MK. Namun yang dicontohkan hasil pilkada yang bukan rezim pemilu.
"Banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak," terangnya.
Tak sedikit pula MK memutus untuk pilkada ulang, bahkan menghitung ulang hasil rekapitulasi suara. Dia juga menolak pihak yang kalah selalu gagal membuktikan kecurangan proses dan hasil pemilihan.
Baca Juga: Pemilu 2024 Banyak Kecurangan, Apa Mungkin Bawaslu-MK Bisa Diharapkan?
Mahfud mengakui pernah mengucapkan pihak yang kalah kerap menuding pemilu berlangsung curang. Celakanya tudingan tersebut tidak selalu diimbangi dengan bukti-bukti yang.
Sekalipun begitu, Mahfud menolak kalau pihak yang kalah selalu gagal di pengadilan. Khofifah Indar Parawansa misalnya, gugatannya pernah dikabulkan hingga MK membatalkan hasil Pilgub Jatim pada 2008 yang lalu.
Baca Juga: Pemilu 2024 Dituduh Terdapat Indikasi Kecurangan, Pengamat: Ada Mekanismenya, Laporkan Saja
Begitu pula dengan hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Hasil Pilkada Kota Waringin Barat, dan perkara-perkara lainnya. MK bisa membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan pemilu ulang selama didukung bukti-bukti kuat dan hakim teryakini.
"Saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai, tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








