Masa Tenang, Bawaslu Ungkap Berbagai Potensi Kecurangan
Dwana Muhfaqdilla | 11 Februari 2024, 17:00 WIB

AKURAT.CO Masa tenang yang mengharuskan para peserta pemilu untuk tidak berkampanye, bukan tak mungkin dilanggar oleh para peserta Pemilu 2024.
Melihat hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan berbagai potensi kecurangan yang dimungkinkan timbul selama masa tenang ini.
Yang pertama adalah kegiatan kampanye dalam bentuk kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya.
Kemudian yang kedua adalah alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang dan belum dicopot/ditertibkan oleh peserta pemilu.
“(Kemudian) konten kampanye yang ada di media sosial belum dibersihkan atau dihapus oleh pasangan calon, calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota pada saat memasuki masa tenang,” kata anggota Bawaslu Puadi kepada Akurat.co, Minggu (11/2/2024).
Puadi menambahkan, hal ini diatur dalam Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 Jo UU Nomor 7 Tahun 2023, serta Pasal 27 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Sementara itu, media massa baik media cetak, media daring, media sosial, ataupun lembaga penyiaran juga berpotensi melakukan kecurangan pada masa tenang kali ini.
“(Seperti) menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. (Hal ini diatur pada) Pasal 287 ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 54 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” ungkapnya.
Selain itu, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat juga berpotensi terjadi pada masa tenang kali ini. “(Hal ini diatur dalam) Pasal 449 ayat (2) dan Pasal 509 UU Nomor 7 Tahun 2017),” tambahnya.
Kemudian, potensi kecurangan bisa terjadi dalam bentuk intimidasi dan kekerasan yang dapat mempengaruhi pemilih, kandidat atau penyelenggara pemilu.
Selanjutnya, politik uang seperti pembagian sembako, bansos, pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan/atau materi lainnya kepada pemilih.
“Yang dilakukan oleh pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye atau penyelenggara Pemilu. (Hal ini diatur dalam) Pasal 278 ayat (2), Pasal 523 ayat (2), Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017,” jelasnya.
Kemudian terdapat potensi kecurangan pada pemilih pemula yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Namun, belum melakukan perekaman. “(Hal ini diatur pada) Pasal 24 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023,” tutupnya.
Diketahui, masa tenang kampanye akan dilakukan mulai hari ini, Minggu (11/2/2024) sampai dengan Selasa (13/2/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan








