Bawaslu Larang Bagi-Bagi Sembako Saat Kampanye: Termasuk Politik Uang

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajaran pengawas pemilu tegas menindak peserta pemilu jika melakukan kegiatan bagi-bagi sembako saat kampanye. Hal tersebut tidak dibenarkan karena masuk dalam kategori politik uang.
Baca Juga: Pengadu Tuding DKPP Hilangkan Alat Bukti di Sidang Etik Bawaslu
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, sembako tidak boleh dibagikan secara percuma kepada masyarakat. Sembako hanya boleh dijual dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga 50 persen.
"Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic," kata Bagja kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Bagja menegaskan, Bawaslu periode sebelumnya sudah pernah menindak saat Pemilu Serentak 2019. Di mana saat itu, Bawaslu periode lalu tegas menilai bagi-bagi sembako sebagai politik uang.
"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang," tegasnya.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, berpesan agar jajaran Bawaslu di semua tingkatan, membangun soliditas sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas. Sebab, jika jajaran Bawaslu tidak memiliki soliditas, akan terjadi beda pendapat terkait putusan sengketa.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Endus Kecurangan, Bappilu Gerindra Jabar Minta Bawaslu Gerak Cepat
Menurutnya, beda sikap antar Bawaslu tiap tingkatan dalam menyikapi putusan sengketa pemilu, berpotensi menimbulkan masalah bagi Bawaslu RI (pusat). Yang demikian ini seakan menimbulkan persepsi kepada publik, kalau Bawaslu tidak memiliki soliditas.
"Ini sebagai bentuk komitmen kita (Bawaslu) untuk menghindari masalah dan potensi masalah yang mungkin muncul di kemudian hari," ujar Herwyn.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









