Warning Parpol Lengkapi LADK, KPU Ancam Kepesertaan Jika 7 Januari Belum Selesai, Yakin?
Citra Puspitaningrum | 11 Januari 2024, 18:00 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal mencoret kepesertaan partai politik dalam pemilu serentak 2024 apabila tak kunjung menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 7 Januari 2024.
"Bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan LADK pada 7 Januari 2024 kemarin, itu akan dibatalkan kepesertaannya atau akan didiskualifikasi dari peserta pemilu serentak 2024," kata anggota KPU RI, Idham Holik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Idham menjelaskan, pihaknya berhak mendiskualifikasi peserta pemilu serentak 2024 apabila tidak mematuhi aturan yang berlaku. Dia mengatakan, apabila ditemukan pelanggaran pemilu di tingkat kabupaten/kota dan nasional kepesertaan peserta pemilu dibatalkan sesuai kategorinya.
"Sesuai tingkatan kan ada pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, pemilu DPRD provinsi, pemilu anggota DPR RI," ujarnya.
Kendati demikian, sebetulnya KPU melalui rilisnya sudah menyatakan LADK 18 partai politik peserta pemilu 2024 belum lengkap dan belum sesuai.
Sebagaimana ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu.
"Peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam laporan dana kampanye yang terdiri atas 3 jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangan tertulis, Rabu (10/1/2024).
Dia menjelaskan, LADK partai politik peserta pemilu 2024 setidaknya berisikan laporan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
Selanjutnya, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK, Nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu, dan Bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
"LADK partai politik peserta pemilu 2024 dan calon anggota legislatif wajib disampaikan oleh partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 7 Januari 2024 pukul 23.59 waktu setempat," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan







