Bawaslu Perintahkan Jajaran Cek Dugaan Pelanggaran Netralitas Satpol PP Garut
Citra Puspitaningrum | 3 Januari 2024, 23:57 WIB

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menginstruksikan jajarannya di wilayah Garut, Jawa Barat untuk menelusuri video viral Satpol PP yang memberikan dukungan kepada pasangan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Bawaslu RI, Puadi menegaskan bakal menelusuri video Satpol PP Garut. Apabila ditemukan ketidaknetralitasan anggota Satpol PP sepeti dalam video dan memenuhi semua unsur, maka pihaknya tak segan memutuskan sebagai pelanggaran pemilu.
"Dalam penelusuran itu untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran pemilu atau tidak," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
"Ada dugaan pelanggaran pidananya enggak, dugaan pelanggaran pemilunya enggak," ucapnya.
Apabila dalam penelusuran masih tidak ditemukan pelanggaran, maka pihaknya bakal menggunakan undang-undang lain untuk membuktikan dugaan pelanggaran seperti dalam video viral.
"Kita lihat lagi, ada enggak kaitannya dengan netralitas atau perundang-undangan lainnya. Kalau pun ada perundang-undangan lainnya patut diduga, jadi nanti apa kaitannya, kita belum tahu masih proses penelusuran," tutup Puadi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








