Kasus di Taipei, Perludem Desak KPU Evaluasi PPLN Seluruh Negara: Sudah Tercoblos Pelanggaran Berat
Citra Puspitaningrum | 29 Desember 2023, 14:23 WIB

AKURAT.CO Perludem memandang kasus pengiriman surat suara lebih awal apalagi sudah tercoblos di Taipei sebagai pelanggaran berat. Pasalnya, kejadian tersebut bertentangan dengan peraturan KPU.
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengevaluasi PPLN di seluruh negara. Dia juga meminta KPU tidak memandang kejadian itu sebagai permasalahan sepele.
"Pengiriman surat suara lebih awal oleh PPLN Taipei jelas bertentangan dengan peraturan KPU dan jadwal yang telah ditetapkan. Terhadap hal itu tentu saja harus menjadi bahan evaluasi," kata Titi di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kejadian di Taipei tersebut dapat menimbulkan kegaduhan dalam prosesi pemilu di dalam negeri. Oleh karena itu, tata kerja serta koordinasi antara KPU dan PPLN di seluruh negara perlu ditingkatkan guna mencegah kejadian serupa yang dapat merusak pesta demokrasi Indonesia.
"Soal pemantauan atau pengawasan distribusi logistik, maka yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri itu sejatinya adalah KPU, yang perangkat kerjanya dibantu oleh PPLN dan KPPSLN," ujarnya.
Tak hanya menyoroti peran PPLN, Titi juga meminta jajaran Bawaslu dalam hal ini Panwaslu Luar Negeri untuk aktif mengawal distribusi logistik. Namun, apabila insiden di Taipei mendapat persetujuan dari Panwaslu Luar Negeri maka baik PPLN dan Panwaslu luar negeri tidak patuh dan taat dengan ketentuan yang berlaku.
"Meskipun peraturan KPU ini juga bisa dikatakan terbitnya mepet waktu dengan proses persiapan pemutaran penghitungan suara yang ada distribusi logistik luar negeri yang didahulukan. Karena peraturannya baru terbit tanggal 18 Desember 2023," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan







