Akurat

Tanpa Disurati Mahfud, DPR Sudah Sepakat Tunda Pengesahan RUU MK

Paskalis Rubedanto | 4 Desember 2023, 17:40 WIB
Tanpa Disurati Mahfud, DPR Sudah Sepakat Tunda Pengesahan RUU MK

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan belum ada kesepakatan fraksi-fraksi di DPR untuk mengesahkan RUU MK. Malahan, seluruh fraksi sudah sepakat menunda pengesahan, sebelum pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD menyurati DPR.

Dasco menyebut, kelanjutan pembahasan RUU MK yang tidak masuk prolegnas, juga belum diketahui. Dirinya menegaskan, agenda paripurna DPR tidak membahas revisi keempat UU MK itu.

“Ini bukan karena surat yang dikirim, memang dari kemarin sudah kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakan pengambilan keputusan Revisi UU MK,” kata Dasco, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Pemerintah Minta DPR Tak Lanjutkan RUU MK

"Yang pasti tanggal 5 Desember besok, itu tidak ada paripurna revisi UU MK,” lanjut Ketua Harian DPP Gerindra.

Menurut Dasco, RUU MK sudah hampir rampung dan tinggal dibawa ke paripurna. Artinya, DPR tidak melihat adanya hal-hal substantif yang perlu disepakati terlebih dulu dengan pemerintah.

Baca Juga: Hamdan Zoelva: Lebih Baik MK Dibubarkan Saja…

Menko Polhukam Mahfud MD menilai pembahasan RUU MK seharusnya tidak dilanjutkan pada tahap selanjutnya, karena pemerintah belum meneken persetujuan dalam pembahasan tingkat satu.

“Ya kalau menurut ketentuan yang ada itu tinggal diparipurnakan,” kata Dasco.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.