Beredar Spanduk Mendeskreditkan Bawaslu Kepri, Begini Faktanya

AKURAT.CO, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau didiskreditkan dengan adanya beberapa spanduk yang beredar di kawasan Kota Tanjung Pinang.
Indrawan, Anggota Bawaslu Kepri mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti kejadian tersebut, Kamis (20/10/2020). Staf Bawaslu Kepri sendiri sudah melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.
"Spanduk itu dipasang di tujuh titik di Tanjung Pinang," ungkapnya.
Spanduk tersebut berisi berbagai gambar dengan tulisan yang seolah-olah Bawaslu Kepri melakukan pembiaran terhadap aktivitas kampanye yang tidak menaati protokol kesehatan.
Padahal faktanya, jajaran Bawaslu sudah mengambil langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi kerumunan massa saat pasangan calon kepala daerah dan wakilnya berkampanye.
Bahkan jajaran Bawaslu Kepri beberapa kali mengambil tindakan tegas berupa pembubaran kampanye dengan jumlah massa yang melebihi 50 orang untuk mencegah penularan COVID-19.
Selain itu, Bawaslu Kepri juga memberi peringatan keras kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, Isdianto-Suryani ketika melakukan kampanye di salah satu pulau di Kabupaten Bintan.
"Karena teguran tidak dihiraukan, maka kami memberikan peringatan keras. Akhirnya, tim mereka membubarkan sendiri massa-nya," ujarnya.
Bawaslu Kepri juga mengeluarkan surat teguran kepada KPU Kepri agar memperbaiki prosedur pelaksanaan kegiatan agar tidak terjadi kerumunan massa.
Surat tersebut dilayangkan setelah jajaran Bawaslu Kepri menemukan aktivitas massa pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berkerumun di Hotel CK, tempat diselenggarakan pencabutan nomor urut pasangan calon.
"Bawaslu kabupaten dan kota juga terus-menerus melakukan penertiban berupa pembubaran kampanye jika melebihi 50 orang," tambahnya.
Terkait spanduk yang terkesan mendiskreditkan Bawaslu Kepri itu, Indrawan mengatakan ada hikmah yang dapat dipetik dari peristiwa itu. Jajaran Bawaslu Kepri semakin solid dan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah aktivitas kampanye yang melanggar protokol kesehatan.
"Tentu terhadap spanduk itu kami dapat memetik hikmah positif untuk lebih meningkatkan pengawasan selama pelaksanaan kampanye pilkada," tuturnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





