Akurat Logo

Apakah TKA SMA 2026 Ada Ujian Susulan? Cek Jadwal Resmi Kemendikdasmen

Nurma Nafisa Faradilla | 24 Oktober 2026, 19:00 WIB
Apakah TKA SMA 2026 Ada Ujian Susulan? Cek Jadwal Resmi Kemendikdasmen
Ilustrasi TKA SMA 2026. - Pexels

AKURAT.CO Siswa yang berhalangan hadir saat Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA 2026 tetap berkesempatan mengikuti ujian susulan sesuai ketentuan yang berlaku. Kesempatan ini diberikan bagi peserta yang mengalami kendala teknis, sakit, maupun kondisi tertentu yang membuat mereka tidak dapat mengikuti asesmen pada jadwal utama.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan pelaksanaan TKA susulan pada 16–29 November 2026 untuk jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat.

Peserta perlu memperhatikan pembagian jadwal berdasarkan gelombang dan jenis pelaksanaan agar tidak keliru menentukan tanggal ujian.

Baca Juga: TKA SMA 2026 Mulai 26 Oktober, Siswa Kelas 10 dan 11 Libur atau PJJ?

Lantas, bagaimana ketentuan mengikuti TKA susulan dan apa yang harus dilakukan jika siswa berhalangan hadir?

Berikut penjelasan dan jadwal resmi yang perlu diketahui peserta, orang tua, serta pihak sekolah.

Apakah Siswa yang Tidak Hadir saat TKA SMA 2026 Bisa Ikut Susulan?

Ya, siswa yang tidak dapat mengikuti TKA pada jadwal utama bisa memperoleh kesempatan mengikuti ujian susulan apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Kondisi yang dapat menjadi pertimbangan antara lain sakit, kendala teknis saat pelaksanaan, atau keadaan tertentu, termasuk situasi bencana yang membuat sekolah maupun peserta tidak memungkinkan mengikuti ujian sesuai jadwal.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa pelaksanaan TKA harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan peserta didik serta petugas. Karena itu, sekolah yang berada di wilayah terdampak bencana dan belum aman untuk menyelenggarakan asesmen tidak dipaksakan mengikuti jadwal utama.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa kondisi satuan pendidikan perlu dipetakan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kesehatan, akses, dan kesiapan teknis.

Baca Juga: Kisi-Kisi TKA SD, SMP, dan SMA Terbaru 2026 Lengkap dengan Jadwal Pelaksanaan

Penentuan peserta yang mengikuti jadwal susulan dilakukan sesuai ketentuan. Dengan demikian, ketidakhadiran tidak otomatis berarti siswa dapat memilih tanggal ujian sendiri tanpa melalui proses yang ditetapkan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Berhalangan Mengikuti TKA?

Peserta yang mengalami kendala sehingga tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal perlu segera melapor kepada pihak sekolah. Langkah ini penting agar kondisi ketidakhadiran dapat dicatat dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan Kemendikdasmen, satuan pendidikan perlu mencatat kendala tersebut dalam berita acara. Data selanjutnya dikoordinasikan melalui dinas pendidikan atau kantor wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya untuk menentukan tindak lanjut.

Berikut langkah yang sebaiknya dilakukan siswa dan orang tua:

  1. Segera hubungi sekolah. Sampaikan alasan ketidakhadiran kepada wali kelas atau petugas TKA.

  2. Jelaskan kendala yang dialami. Informasikan apakah ketidakhadiran disebabkan sakit, masalah teknis, bencana, atau kondisi lain.

  3. Siapkan dokumen pendukung jika diperlukan. Tanyakan kepada sekolah apakah perlu menyertakan surat keterangan sakit atau bukti lain sesuai kondisi.

  4. Pastikan status dan jadwal susulan. Ikuti arahan sekolah karena penetapan peserta serta jadwal ujian dilakukan berdasarkan ketentuan pelaksanaan.

  5. Pantau informasi resmi. Periksa pengumuman dari sekolah dan kanal Kemendikdasmen agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditetapkan.

Peserta sebaiknya tidak menunggu hingga jadwal susulan mendekat untuk melaporkan kendala. Komunikasi lebih awal dapat membantu sekolah melakukan pencatatan dan koordinasi dengan pihak terkait.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.