Akurat Logo

Kemenag Buka Pendaftaran PPG Daljab 2026 untuk Guru Madrasah, Cek Syarat dan Jadwalnya

Putri Dinda Permata Sari | 23 Oktober 2026, 06:44 WIB
Kemenag Buka Pendaftaran PPG Daljab 2026 untuk Guru Madrasah, Cek Syarat dan Jadwalnya
Gedung Kemenag RI.

AKURAT.CO Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026 bagi guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pendaftaran berlangsung pada 21–27 Oktober 2026 secara daring melalui sistem EMIS GTK.

Guru dapat mengakses pendaftaran melalui laman resmi https://emisgtk.kemenag.go.id/ menggunakan akun masing-masing.

Setelah pendaftaran, proses verifikasi dan validasi (verval) dijadwalkan berlangsung pada 21–29 Oktober 2026 melalui sistem yang sama.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan, Kemenag telah menerbitkan surat edaran mengenai pembukaan pendaftaran kepada seluruh Kantor Wilayah Kemenag provinsi.

Ia mengimbau guru yang memenuhi persyaratan agar segera mendaftar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Syarat Pendaftaran PPG Daljab 2026

Calon peserta PPG Daljab 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  1. Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal).

  2. Diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025.

  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi PPG.

  4. Belum mencapai usia pensiun.

  5. Belum memiliki sertifikat pendidik.

  6. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Sistem EMIS GTK akan memeriksa sejumlah persyaratan secara otomatis, meliputi ijazah, batas usia pensiun, tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka di satminkal.

Karena itu, guru diminta memastikan seluruh persyaratan dan status validasi telah terpenuhi sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

Fesal juga mengingatkan calon peserta agar mempelajari pedoman linearitas ijazah yang tercantum dalam lampiran surat edaran.

Pedoman tersebut memuat ketentuan kesesuaian program studi untuk mata pelajaran agama, guru kelas Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta bidang studi umum dan kejuruan.

Pemahaman terhadap ketentuan linearitas diperlukan agar calon peserta dapat memastikan kesesuaian kualifikasi akademiknya dengan bidang studi PPG yang dipilih.

Baca Juga: Gembleng Karakter Pemuda di TIM, Kemenpora Tanamkan Nilai 'PGB' dalam Wirasena Youth Camp 2026

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.