Akurat Logo

Kemenag Buka Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2026, Ini Syarat dan Tahapannya

Nurma Nafisa Faradilla | 21 Oktober 2026, 13:00 WIB
Kemenag Buka Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2026, Ini Syarat dan Tahapannya
Pendidikan Profesi Guru (PPG). - Dok. Kemendikdasmen

AKURAT.CO Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) Guru Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) 2026 resmi dibuka mulai Rabu (21/10/2026). Program ini ditujukan bagi guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2026 berlangsung hingga 27 Oktober 2026 pukul 23.59 WIB melalui sistem Education Management Information System (EMIS) Kemenag.

Guru yang ingin mengikuti program ini perlu memastikan kelengkapan dokumen dan memenuhi ketentuan administrasi sebelum menyelesaikan pendaftaran.

Baca Juga: Bahlil Buka Suara soal Gugatan Ijazah Gibran, Golkar Tunggu Proses Hukum

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, mengimbau guru madrasah yang memenuhi kriteria agar memanfaatkan kesempatan tersebut sesuai jadwal. Informasi pendaftaran juga telah disampaikan melalui surat edaran kepada kantor wilayah Kemenag provinsi.

Jadwal Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2026

Berdasarkan informasi Kemenag, pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026 dibuka selama tujuh hari, dengan rincian berikut:

  • Mulai pendaftaran: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB.

  • Batas akhir pendaftaran: 27 Oktober 2026.

  • Tempat pendaftaran: EMIS Kemenag

  • Sasaran peserta: Guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan.

Guru madrasah disarankan tidak menunda proses pendaftaran hingga hari terakhir. Pastikan data pada sistem EMIS sudah sesuai dan seluruh persyaratan validasi menunjukkan status terpenuhi.

Syarat Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah Kemenag 2026

Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta perlu memeriksa persyaratan yang ditetapkan Kemenag. Berikut ketentuan bagi guru madrasah yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan 2026.

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!

  1. Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kemenag.

  2. Telah diangkat sebagai guru paling lambat pada 31 Desember 2025.

  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV yang sesuai dengan bidang studi PPG.

  4. Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Belum memiliki sertifikat pendidik.

  6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Calon peserta perlu memperhatikan kesesuaian bidang studi dengan ijazah yang dimiliki. Persyaratan akademik tersebut berkaitan dengan linieritas bidang studi PPG yang akan diikuti.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.