Akurat Logo

Apakah Wanita Janda Berhak Menerima Zakat? Ini Penjelasannya

Redaksi Akurat | 19 Oktober 2026, 16:12 WIB
Apakah Wanita Janda Berhak Menerima Zakat? Ini Penjelasannya
Zakat

AKURAT.CO Apakah wanita janda berhak menerima zakat? Pertanyaan ini kerap muncul ketika membahas golongan yang diperbolehkan menerima zakat dalam Islam. Pasalnya, seorang perempuan yang telah kehilangan suami karena meninggal dunia atau berpisah melalui perceraian bisa menghadapi perubahan kondisi ekonomi, terutama jika harus memenuhi kebutuhan hidup keluarga seorang diri.

Dalam Islam, zakat tidak diberikan berdasarkan status perkawinan semata. Ada ketentuan mengenai golongan penerima zakat atau mustahik yang harus diperhatikan agar penyalurannya sesuai dengan syariat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, wanita janda bisa menerima zakat apabila memenuhi kriteria sebagai salah satu golongan penerima zakat. Misalnya, seorang janda yang tergolong fakir atau miskin karena tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga memiliki program bantuan kemanusiaan yang menyasar janda dan lansia yang termasuk golongan fakir miskin. Program tersebut menunjukkan bahwa janda yang membutuhkan dapat menjadi penerima bantuan zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: ​Siap Lepas Status Janda, Nathalie Holscher Dipersunting Aripat Besok 22 Juli

Apakah Wanita Janda Berhak Menerima Zakat?

Wanita janda berhak menerima zakat apabila memenuhi kriteria mustahik yang telah ditetapkan dalam Islam. Dengan demikian, status sebagai janda tidak secara otomatis membuat seseorang berhak atau tidak berhak menerima zakat.

Ketentuan mengenai golongan penerima zakat dijelaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya Surah At-Taubah ayat 60. Ayat tersebut menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Dalam penjelasannya mengenai delapan asnaf, BAZNAS menerangkan bahwa golongan fakir merupakan orang yang sangat kekurangan, sedangkan golongan miskin adalah orang yang memiliki harta atau penghasilan tetapi belum mencukupi kebutuhan dasar.

Oleh karena itu, janda yang mengalami kesulitan ekonomi dapat menerima zakat jika memenuhi kriteria fakir atau miskin. Kondisi tersebut bisa terjadi ketika seorang janda tidak memiliki pekerjaan, kehilangan sumber penghasilan keluarga, atau memiliki pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Sebaliknya, janda yang memiliki penghasilan dan harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya tidak otomatis berhak menerima zakat atas dasar status perkawinannya. Kelayakan tetap perlu dinilai berdasarkan ketentuan penerima zakat yang berlaku.

Syarat Wanita Janda Berhak Menerima Zakat

Ada beberapa kondisi yang dapat membuat seorang janda memenuhi kriteria sebagai penerima zakat. Penilaian utamanya berkaitan dengan kondisi ekonomi dan kesesuaiannya dengan golongan mustahik.

1. Termasuk golongan fakir

Janda dapat menerima zakat apabila termasuk golongan fakir, yaitu orang yang mengalami kekurangan berat dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.

Contohnya, seorang janda tidak memiliki pekerjaan maupun sumber penghasilan yang dapat diandalkan untuk membeli makanan, memenuhi kebutuhan tempat tinggal, dan membiayai kebutuhan dasar lainnya.

Dalam kondisi tersebut, zakat dapat disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya sesuai dengan ketentuan penyaluran zakat.

2. Termasuk golongan miskin

Selain fakir, janda yang tergolong miskin juga berhak menerima zakat. Golongan miskin mencakup orang yang memiliki penghasilan atau sumber daya, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan pokok.

Misalnya, seorang janda bekerja dengan pendapatan tidak tetap, sementara biaya makan, tempat tinggal, pendidikan anak, dan kebutuhan rumah tangga lebih besar daripada penghasilan yang diperolehnya.

Kondisi seperti ini perlu dinilai secara menyeluruh untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima zakat.

3. Memiliki tanggungan anak

Janda yang memiliki anak juga dapat menerima zakat apabila kondisi ekonominya memenuhi kriteria mustahik.

Biaya untuk memenuhi kebutuhan anak, seperti makanan, pakaian, pendidikan, dan tempat tinggal, dapat menjadi bagian dari kondisi ekonomi keluarga yang perlu diperhitungkan.

Namun, memiliki tanggungan anak saja tidak otomatis menjadikan seorang janda berhak menerima zakat. Penilaian tetap harus mempertimbangkan kecukupan penghasilan dan kebutuhan hidup keluarga.

4. Mengalami kesulitan ekonomi

Janda yang kehilangan pekerjaan, tidak memiliki sumber penghasilan memadai, atau mengalami musibah yang memengaruhi kemampuan memenuhi kebutuhan pokok dapat mengajukan bantuan zakat.

Meski demikian, penentuan kelayakan penerima dilakukan berdasarkan kriteria mustahik dan mekanisme verifikasi lembaga pengelola zakat.

Selain sebagai penerima zakat dari golongan fakir dan miskin, seseorang juga dapat memenuhi kriteria asnaf lain apabila keadaan dan persyaratannya sesuai dengan ketentuan syariat.

Apakah Janda yang Memiliki Penghasilan Bisa Menerima Zakat?

Janda yang memiliki penghasilan tetap masih mungkin menerima zakat apabila pendapatan dan sumber daya yang dimilikinya belum mencukupi kebutuhan dasar.

Sebagai contoh, seorang janda bekerja dengan upah bulanan, tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan anak-anak yang menjadi tanggungannya. Dalam keadaan tersebut, ia dapat dinilai sebagai calon penerima zakat dari golongan miskin.

Sebaliknya, apabila penghasilan dan hartanya telah mencukupi kebutuhan hidup secara layak, status sebagai janda saja tidak menjadi alasan untuk menerima zakat dari golongan fakir atau miskin.

Karena itu, penentuan penerima zakat tidak cukup hanya dengan melihat apakah seseorang memiliki pekerjaan atau tidak. Kebutuhan dasar, kecukupan pendapatan, tanggungan, dan kondisi ekonominya juga perlu diperhatikan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Maaf, Klarifikasi Soal Santunan untuk Janda yang Viral

Apakah Ada Program Zakat Khusus untuk Janda?

BAZNAS menyediakan program bantuan kemanusiaan yang menyasar sejumlah kelompok masyarakat yang membutuhkan, termasuk janda dan lansia.

Salah satunya adalah program paket logistik keluarga. Berdasarkan informasi pada laman resmi BAZNAS, bantuan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok mustahik dan meringankan beban pengeluaran keluarga. Sasaran program mencakup penyandang disabilitas, janda dan lansia, guru mengaji dari kalangan duafa, serta masyarakat yang terdampak bencana alam.

BAZNAS juga mencantumkan bantuan sosial kemanusiaan berupa bantuan tunai bagi mustahik perorangan atau keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup selama periode tertentu. Sasaran program tersebut antara lain janda atau lansia dan orang yang tidak memiliki pekerjaan.

Program-program tersebut berada dalam kategori asnaf fakir-miskin. Artinya, bantuan ditujukan kepada penerima yang memenuhi kriteria sebagai golongan fakir atau miskin, bukan semata-mata karena berstatus janda.

Ketersediaan bantuan, persyaratan, dan mekanisme penyaluran dapat berbeda menurut program serta wilayah. Masyarakat dapat menghubungi BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi untuk memperoleh informasi yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

Cara Mengajukan Bantuan Zakat bagi Janda

Janda yang mengalami kesulitan ekonomi dapat mencari informasi mengenai bantuan zakat melalui BAZNAS kabupaten atau kota maupun lembaga amil zakat resmi.

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Menghubungi lembaga pengelola zakat. Calon penerima dapat mencari informasi melalui BAZNAS setempat atau lembaga amil zakat resmi yang memiliki program bantuan bagi keluarga kurang mampu.

  2. Menanyakan program yang sesuai. Sampaikan kondisi ekonomi dan kebutuhan yang sedang dihadapi, misalnya kebutuhan pokok keluarga, biaya hidup, atau kebutuhan anak yang menjadi tanggungan.

  3. Menyiapkan dokumen pendukung. Dokumen yang mungkin diminta antara lain KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan penghasilan, dan dokumen lain yang mendukung penilaian kondisi ekonomi. Persyaratan pastinya perlu dikonfirmasi kepada lembaga terkait.

  4. Mengikuti proses verifikasi. Lembaga pengelola zakat dapat melakukan pemeriksaan dokumen atau penilaian kondisi calon penerima untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria mustahik.

  5. Menunggu hasil penilaian. Penyaluran bantuan bergantung pada hasil verifikasi, ketentuan program, dan ketersediaan bantuan.

Perlu diperhatikan bahwa persyaratan dan prosedur pengajuan tidak selalu sama di setiap daerah. Oleh karena itu, calon penerima sebaiknya memeriksa informasi resmi sebelum mengajukan permohonan.

Wanita janda berhak menerima zakat apabila memenuhi kriteria sebagai salah satu golongan mustahik dalam Islam, terutama fakir dan miskin. Kondisi tersebut dapat mencakup janda yang tidak memiliki penghasilan memadai, kehilangan sumber nafkah, atau harus memenuhi kebutuhan keluarga dengan pendapatan yang tidak mencukupi.

Namun, status janda saja tidak otomatis menjadikan seseorang berhak menerima zakat. Penilaian perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketentuan penerima zakat yang berlaku.

Bagi janda yang membutuhkan bantuan, BAZNAS dan lembaga amil zakat resmi dapat menjadi tempat untuk mencari informasi mengenai program bantuan yang sesuai. Dengan demikian, penyaluran zakat dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Taqiyuddin Abdurrahman Leboe (Magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R