Mendikdasmen Siapkan Aturan Tidak Naik Kelas 2027/2028, Ini 2 Aspek yang Jadi Pertimbangan

AKURAT.CO Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa kebijakan tidak naik kelas secara otomatis direncanakan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028. Saat ini, pemerintah masih menyusun peraturan menteri dan petunjuk teknis sebagai dasar penerapan aturan tersebut.
Dalam kebijakan ini, kenaikan kelas siswa akan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari penguasaan materi pelajaran hingga perkembangan karakter peserta didik.
Baca Juga: Situbondo Naik Kelas Lewat Anyer–Panarukan 3R, Warisan Sejarah Diarahkan Jadi Kekuatan Ekonomi
Lantas, apa saja yang jadi pertimbangan Mendikdasmen dalam menyiapkan aturan tidak naik kelas dan kapan kebijakan tersebut mulai diterapkan?
Aturan Tidak Naik Kelas Mulai Berlaku Tahun Ajaran 2027/2028
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa kebijakan tidak naik kelas secara otomatis ditargetkan mulai tahun ajaran 2027/2028. Saat ini, Kemendikdasmen masih mengkaji mekanisme pelaksanaannya.
"Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan," kata Abdul Mu’ti, dikutip Antara, Sabtu (17/10/2026).
Selain regulasi, petunjuk teknis juga disiapkan sebagai pedoman bagi sekolah dan guru dalam menerapkan aturan kenaikan kelas. Lebih lanjut, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah disampaikan kepada presiden Prabowo Subianto dan disebut telah mendapatkan persetujuan.
Meski demikian, penerapannya masih menunggu penyelesaian regulasi dan petunjuk teknis.
Baca Juga: Mendikdasmen Turunkan Tim Usut Dugaan Perundungan Siswa SD di Pemalang
Apa Saja yang Jadi Pertimbangan Kenaikan Kelas Siswa?
Dalam kebijakan yang sedang disiapkan, kenaikan kelas tidak hanya dilihat dari penguasaan materi pelajaran atau capaian akademik. Perkembangan karakter peserta didik juga akan menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








