Akurat Logo

Presiden dan Wapres Bisa Dimakzulkan, Ini Alasan dan Prosesnya

Redaksi Akurat | 8 Oktober 2026, 23:00 WIB
Presiden dan Wapres Bisa Dimakzulkan, Ini Alasan dan Prosesnya
Pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden

AKURAT.CO Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia dengan masa jabatan selama lima tahun. Meski dipilih melalui pemilihan umum, seorang Presiden maupun Wakil Presiden ternyata tetap bisa diberhentikan sebelum masa jabatannya selesai.

Proses pemberhentian tersebut dikenal dengan istilah pemakzulan atau impeachment. Namun, pemakzulan tidak bisa dilakukan hanya karena Presiden dianggap tidak menjalankan kebijakan yang disukai masyarakat atau karena adanya perbedaan kepentingan politik.

Baca Juga: Gibran Ogah Mundur, Denny Indrayana Dorong Pemakzulan

Ada aturan dan tahapan khusus yang harus dilalui. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 7A dan 7B.

Dikutip dari berbagai sumber, ada enam alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

1. Melakukan pengkhianatan terhadap negara

Artinya, apabila Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan tindakan yang masuk dalam kategori pengkhianatan terhadap negara berdasarkan ketentuan hukum, perbuatan tersebut dapat menjadi dasar untuk memulai proses pemberhentian.

2. Terlibat korupsi

Jabatan sebagai orang nomor satu atau nomor dua di Indonesia tidak membuat seseorang berada di luar jangkauan hukum. Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai proses hukum yang berlaku, perkara tersebut dapat menjadi bagian dari proses pemakzulan.

3. Melakukan penyuapan

Penyuapan dapat berkaitan dengan upaya memberikan atau menerima sesuatu untuk memengaruhi keputusan atau tindakan tertentu. Jika Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan tindak pidana tersebut, proses pemberhentian dapat diajukan sesuai mekanisme yang diatur konstitusi.

4. Melakukan tindak pidana berat lainnya

UUD 1945 juga menyebut adanya tindak pidana berat lainnya sebagai salah satu alasan pemberhentian. Jadi, alasan pemakzulan tidak hanya terbatas pada korupsi atau penyuapan. Pelanggaran hukum berat lainnya juga dapat menjadi dasar apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

5. Melakukan perbuatan tercela

Istilah ini tidak bisa dimaknai secara sembarangan. Penilaiannya tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan mekanisme konstitusional, bukan hanya berdasarkan penilaian pribadi atau perbedaan pandangan politik.

6. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden

Dengan kata lain, pemakzulan tidak selalu berkaitan dengan tindak pidana. Persoalan mengenai terpenuhinya syarat untuk menjabat juga dapat menjadi dasar pemberhentian apabila sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Lalu, Siapa yang Bisa Memakzulkan Presiden?

Mungkin banyak yang mengira Presiden bisa langsung diberhentikan oleh DPR atau MPR. Kenyataannya, prosesnya tidak sesederhana itu.

DPR menjadi pihak yang dapat mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran Presiden atau Wakil Presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

MK kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus apakah pendapat DPR tersebut memiliki dasar sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses selanjutnya dapat berlanjut ke MPR. MPR kemudian menggelar sidang untuk memutuskan apakah Presiden atau Wakil Presiden benar-benar diberhentikan dari jabatannya.

Dalam proses tersebut, Presiden dan/atau Wakil Presiden juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan sebelum keputusan pemberhentian diambil.

Baca Juga: Rapat Ulama PBNU Putuskan Gus Yahya Tetap Menjabat, Tak Ada Pemakzulan

Jadi, Apakah Presiden Bisa Dicopot Kapan Saja?

Presiden atau Wakil Presiden tidak bisa diberhentikan hanya karena kebijakannya tidak populer, mendapat banyak kritik, atau terjadi perbedaan kepentingan politik.

Ada mekanisme konstitusional yang harus dilewati, mulai dari DPR, pemeriksaan di MK, hingga keputusan akhir di MPR.

Mekanisme tersebut menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dilakukan berdasarkan alasan yang jelas dan melalui proses hukum serta politik yang telah diatur dalam UUD 1945.

Jadi, pemakzulan bukan sekadar soal pergantian kekuasaan. Ada alasan, bukti, proses hukum, dan mekanisme konstitusional yang harus dipenuhi sebelum seorang Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya.

Primandha Rachma Auzia (Magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R