Akurat

Mengamalkan Sila Ke-5 Pancasila untuk Wujudkan Keadilan Sosial

Eko Krisyanto | 19 September 2025, 22:51 WIB
Mengamalkan Sila Ke-5 Pancasila untuk Wujudkan Keadilan Sosial
 
AKURAT.CO Pancasila menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia yang berisi nilai moral dan etika untuk dijalankan setiap hari.
 
Sila ke-5, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” menekankan pentingnya kesetaraan dan kesejahteraan bagi semua warga negara.
 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, keadilan sosial berarti hak dan kewajiban harus dijalankan seimbang agar masyarakat dapat hidup harmonis.
 
Terdapat 15 contoh penerapan sila ke-5 yang bisa dilakukan di berbagai aktivitas harian.
 
Di antaranya bersikap adil kepada siapa pun, menghormati hak sesama, memberi pertolongan agar orang lain mampu mandiri, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
 
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggunakan harta atau kekuasaan demi pemerasan, pemborosan, gaya hidup berlebihan, maupun perbuatan yang merugikan orang banyak.
 
 
Nilai-nilai ini juga relevan diterapkan sejak dini. Di lingkungan anak-anak, contohnya berbagi mainan secara adil, membantu teman yang kesulitan, tidak menyombongkan diri, dan menghargai hasil karya teman sebaya. Kebiasaan sederhana seperti ini dapat menumbuhkan rasa empati dan solidaritas sejak usia muda.
 
Selain itu, penerapan sila ke-5 mencakup semangat gotong royong, kepedulian terhadap kesejahteraan bersama, serta penghargaan terhadap hak dan kewajiban orang lain.
 
Setiap tindakan yang mencerminkan keseimbangan hak serta tanggung jawab akan membawa dampak positif bagi lingkungan sosial.
 
 
Mengamalkan sila ke-5 tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat.
 
Jika setiap orang menanamkan nilai keadilan sosial dalam keluarga, sekolah, tempat kerja, dan komunitas, cita-cita bangsa untuk menciptakan kehidupan yang setara dan harmonis dapat terwujud.
 
Dinda NS (Magang) 
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R