Akurat

Cara Cek Penerima PIP SD 2025, Periksa Namamu di Sini!

Shalli Syartiqa | 12 September 2025, 14:37 WIB
Cara Cek Penerima PIP SD 2025, Periksa Namamu di Sini!

AKURAT.CO Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa-siswi dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, termasuk di jenjang SD agar mereka dapat terus bersekolah​.

​Bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang tunai untuk memenuhi kebutuhan sekolah, dan orang tua atau siswa dapat memeriksa status penerimaan PIP 2025 secara daring melalui situs resmi.

​Pemeriksaan status penerimaan PIP 2025 dapat dilakukan dengan mudah melalui perangkat seluler.

Cara Cek Penerima PIP 2025

Untuk mengecek status penerimaan PIP 2025, siswa atau orang tua dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen):

​1. Akses Situs Resmi PIP

Buka peramban di ponsel atau komputer Anda dan kunjungi situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/.

2. ​Pilih Menu "Cari Penerima PIP".

Gulir halaman ke bawah hingga menemukan atau klik menu "Cari Penerima PIP".

​3. Masukkan Data Siswa.​

Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).​

3. ​Isi jawaban dari soal hitung (captcha) yang muncul di layar.

​4. Setelah semua data terisi, klik tombol "Cek Penerima PIP" atau "Cari".

Informasi yang Ditampilkan

Jika data siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2025, sistem akan menampilkan informasi lengkap meliputi:

  • ​Nama lengkap siswa.
  • ​Nama dan asal sekolah.
  • ​Status sebagai penerima bantuan.
  • ​Status pencairan dana.
  • ​Periode pencairan.
  • ​Alasan jika dana belum cair (misalnya rekening belum aktif atau belum masuk SK).
  • ​Tombol untuk mengunduh Kartu KIP Digital.

​Jika nama yang dimasukkan tidak terdaftar sebagai penerima PIP 2025, akan muncul notifikasi "Siswa bukan penerima PIP" atau "Data Tidak Ditemukan".

Itulah cara mengecek status penerimaan PIP SD 2025.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.