Dana PIP 2025 Bisa Cair Akhir Tahun, Ini Cara Cek Namanya

AKURAT.CO Memasuki akhir tahun 2025, Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi perhatian utama bagi para orang tua dan peserta didik.
Penting untuk segera memastikan status bantuan pendidikan Anda agar dana tunai dari pemerintah ini dapat dimanfaatkan tepat waktu untuk menunjang kebutuhan sekolah.
Berikut langkah-langkah mudah untuk memeriksa status PIP 2025 secara online, serta memberikan informasi penting mengenai pencairan dan penggunaan dana.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Pengecekan status penerima PIP 2025 dapat dilakukan dengan mudah secara mandiri melalui perangkat ponsel atau komputer. Berikut adalah tahapan lengkapnya.
1. Akses laman resmi SIPINTAR di tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id.
2. Pada halaman utama situs, temukan kolom bertajuk 'Cari Penerima PIP'.
3. Isi data yang diminta yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Beberapa sumber juga menyebutkan perlu memasukkan kode verifikasi atau captcha yang muncul di layar.
4. Setelah semua data terisi, klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
Setelah proses pengecekan, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan PIP. Informasi ini mencakup nama siswa, bank penyalur, dan status pencairan bantuan.
Jika nama siswa tidak muncul, atau terdapat catatan seperti rekening belum aktif, atau nama belum masuk dalam SK pencairan, ini menandakan bahwa bantuan belum diterima atau memerlukan aktivasi lebih lanjut.
Besaran Dana PIP 2025
Besaran dana PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rinciannya:
Jenjang SD/SDLB/Paket A
Kelas reguler: Rp450.000 per tahun.
Siswa kelas akhir (kelas 6) dan kelas awal (kelas 1 di semester gasal) menerima Rp225.000.
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
Kelas reguler: Rp750.000 per tahun.
Siswa kelas akhir (kelas 9) dan kelas awal (kelas 7 di semester gasal) menerima Rp375.000.
Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas reguler: Rp1.800.000 per tahun.
Siswa kelas akhir (kelas 12) dan kelas awal (kelas 10 di semester gasal) menerima Rp900.000.
Alokasi dana ini juga berlaku bagi peserta didik di jalur non-formal dan siswa madrasah penerima PIP melalui Kementerian Agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







