Korlantas Polri Resmikan Aplikasi Digital untuk Urus SIM dan Pajak Kendaraan

AKURAT.CO Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memperkenalkan dua aplikasi digital baru yang memudahkan masyarakat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pembayaran pajak kendaraan. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik di lingkungan Polri.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) dan Samsat Digital Nasional (Signal) dirancang untuk mempercepat serta mengefisiensi proses pelayanan. Kedua aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan layanan.
Ia menegaskan bahwa transformasi digital tersebut bertujuan menekan praktik pungli di lapangan. Selain itu, inovasi ini dihadirkan untuk memberikan akses layanan yang lebih mudah bagi seluruh masyarakat.
"Sistem digital mengurangi potensi penyimpangan, karena seluruh proses terekam dan dapat diawasi secara transparan," ujar Wibowo dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (15/11/2025).
Melalui aplikasi Sinar, pemilik SIM A dan SIM C dapat melakukan perpanjangan secara online tanpa perlu datang atau mengantre di Satpas. Seluruh proses mulai dari pendaftaran, tes kesehatan, hingga pembayaran dilakukan secara daring.
SIM yang telah diperpanjang kemudian akan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui layanan pos. Kebijakan ini diharapkan membuat layanan lebih cepat dan praktis bagi masyarakat.
Sementara itu, aplikasi Signal memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak tahunan dari mana saja. Sistem yang terhubung dengan Jasa Raharja dan Bapenda ini membuat proses pembayaran dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Selain dua aplikasi tersebut, Korlantas juga menyiapkan pengembangan E-BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik, serta Digital ID Regident. Kedua layanan ini akan diintegrasikan dalam ekosistem digital Polri dan diproyeksikan terhubung dengan data nasional.
Wibowo menambahkan bahwa integrasi sistem dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan diharapkan mampu meningkatkan akurasi data. Hal ini juga diyakini dapat mempercepat proses pelayanan publik di bidang lalu lintas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver








