Jadi Syarat Wajib untuk Membuat SIM, Begini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan

AKURAT.CO Mulai Senin (1/7/2024), BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan ini diuji coba di tujuh provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga September mendatang.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 9 ayat 1 poin 5a, kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) harus dilampirkan saat membuat SIM.
Berikut cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store.
- Lakukan registrasi dengan mengisi data diri.
- Masuk menggunakan data yang telah terdaftar.
- Pilih menu 'Peserta' dan klik 'Cek Kepesertaan'.
- Pilih 'Segmen Peserta' dan lanjutkan.
- Pilih opsi pembayaran autodebet sesuai bank Anda.
- Setujui informasi pendaftaran rekening autodebet.
- Isi data yang diminta, seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening dan nomor HP.
- Bayar iuran bulanan atau tunggakan.
- Terima kode verifikasi melalui SMS dan verifikasi.
- Pastikan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan.
2. Melalui WhatsApp (Pandawa)
- Kirim pesan 'Hi Chika' ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan (0811 8750 400).
- Ketik '6' untuk membalas pesan Layanan Pandawa.
- Pilih nomor sesuai provinsi dan kabupaten/kota domisili.
- Isi formulir online yang diberikan.
3. Melalui Kantor Cabang
- Ketahui status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan menghubungi BPJS Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika).
- Jika Anda peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI), minta surat keterangan dari Dinas Sosial.
- Bawa surat keterangan tersebut ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Lapor bahwa kartu BPJS Kesehatan telah diaktifkan kembali.
Semoga informasi ini membantu Anda mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif. Selamat mencoba!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









