Apa Itu KIR? Ternyata Ini Penyebab Bus Rombongan SMK LIngga Kencana Depok Tak Layak Pakai

AKURAT.CO Kecelakaan bus PO Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana Depok ternyata tika memiliki izin angkutan dan KIR telah kadaluwarsa.
Insiden maut SMK Lingga Kencana yang memakan 11 korban jiwa tersebut terjadi di Jalan Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) pukul 18.45 WIB.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang berhubungan dengan kepolisian untuk investigasi lebih lanjut.
Aznal juga mengungkap jika bus yang ditumpangi rombongan acara perpisahan SMK Lingga Kencana tersebut tidak layak pakai karena tidak berizin.
"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (KIR) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," bebernya dalam keterangan resmi.
Selain itu, masyarakat yang menggunakan layanan transportasi umum dengan bus juga disarankan untuk memeriksa validitas kendaraan sebelum berangkat melalui aplikasi Mitra Darat yang tersedia untuk diunduh di smartphone.
Lantas apa itu KIR dan apa saja tahap yang dilakukan saat pengujian KIR? Simak berikut penjelasannya.
Apa itu KIR?
Dikutip dari berbagai sumber, Senin (13/5/2024), KIR merupakan singkatan dari "Keur" dalam bahasa Belanda, yang secara harfiah berarti "instansi penilaian lisensi berkendara".
Di Indonesia, KIR merujuk pada proses pengujian keamanan dan kelayakan kendaraan untuk digunakan di jalan raya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 53 ayat 1.
Detail mengenai proses pengujian tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133/2015.
Aturan tersebut mencakup pengujian berkala kendaraan bermotor dan persyaratan pengujian setelah kendaraan mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kendaraan bermotor seperti mobil dan truk yang telah beroperasi lebih dari 5 tahun wajib menjalani uji kendaraan bermotor.
Sebelumnya, kendaraan yang diwajibkan untuk uji kendaraan bermotor terbatas pada kendaraan dengan pelat kuning, tetapi kini telah diperluas hingga mencakup kendaraan penumpang yang tidak menggunakan pelat kuning.
Berikut adalah daftar jenis kendaraan yang wajib menjalani uji kendaraan bermotor, antara lain: Dump Truck, Truk Tangki, Double Cabin, Mobil Pick Up, Bus, Taksi, Angkutan Kota, Travel (khusus yang bertrayek), dan Kendaraan khusus (dengan tambahan kereta gandeng atau tempel).
Hasil uji kendaraan biasanya berlaku selama enam bulan dan kendaraan niaga diwajibkan untuk menjalani uji dua kali dalam setahun.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi seperti peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin, sesuai dengan ketentuan dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1.
Aturan tersebut juga berdampak pada sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor, yang dapat dicabut menurut Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (PBKB).
Tahap pengujian KIR
1. Tahap Pra Uji: Petugas akan memeriksa dokumen-dokumen kendaraan dan melakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka.
Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Non Mekanis dan Uji Visual untuk memastikan kelengkapan dan kondisi kendaraan sebelum masuk ke tahapan pengujian berikutnya di Gedung Uji.
2. Smoke Tester: Menguji kepadatan asap kendaraan diesel atau kadar karbon dioksida pada kendaraan bensin dengan CO/HC tester.
3. Play Detector: Memeriksa komponen-komponen bawah kendaraan untuk memastikan keberadaan sesuai persyaratan dan kondisi yang layak.
4. Headlight Tester: Mengukur intensitas cahaya dari lampu utama kendaraan.
5. Side Slip Tester: Memeriksa roda depan kendaraan.
6. Axle Road: Menimbang berat kosong kendaraan tanpa muatan.
7. Brake Tester: Menguji efisiensi penggunaan rem.
8. Speedometer Tester: Memeriksa penyimpangan alat penunjuk kecepatan (speedometer) pada kendaraan.
Setelah serangkaian pengujian selesai, kendaraan akan dinilai apakah masih layak jalan atau tidak.
Jika kendaraan dinyatakan lulus, pemilik kendaraan harus membayar biaya retribusi uji untuk mendapatkan buku KIR dan pemasangan tanda samping.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 7Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver







