Akurat

Daftar 5 Kendaraan yang Ternyata Bebas Pajak Tahunan, Ini Rincian Tarif PKB 2024!

Iim Halimatus Sadiyah | 16 Januari 2024, 12:49 WIB
Daftar 5 Kendaraan yang Ternyata Bebas Pajak Tahunan, Ini Rincian Tarif PKB 2024!

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah resmi memiliki aturan baru mengenai pajak kendaraan motor, dan jenis kendaraan yang akan bebas pajak tahunan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka undang-undang tersebut akan mulai dari 5 Januari 2024, terkait bebas pajak tahunan.

Namun, peraturan khusus untuk bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor baru diberlakukan pada Januari 2025, sehingga kamu perlu tahu apa saja jenis kendaraan yang bebas pajak tahunan.

Baca Juga: Tarif Pajak Hiburan Akan Naik 40 hingga 75 Persen, Hotman Paris Minta Jokowi untuk Tunda Berlakunya Peraturan Tersebut

Menurut aturan tersebut, objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kepemilikan atau penguasaan atas kendaraan bermotor yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan aturan undang-undang.

Mengutip berbagai sumber, Selasa (16/1/2024), berikut ini beberapa kendaraan tertentu yang tidak boleh dianggap sebagai objek PKB dan ditetapkan bebas pajak tahunan.

Daftar Kendaraan Bebas Pajak Tahunan

1. Kereta Api

2. Kendaraan motor yang hanya digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara

3. Kendaraan bermotor di kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas bebas pajak dari pemerintah

4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan

5. Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang hanya disediakan untuk keperluan pameran dan tidak dijual

Baca Juga: Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen, Inul Daratista: Saya Tunggu Kabar Baiknya Pak Sandiaga Uno

Selain itu, metode tersebut juga mengatur tarif pajak kendaraan terbaru. Tarif progresif tetap diterapkan untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Sementara itu, terdapat kenaikan pajak progresif naik untuk kendaraan kedua hingga kelima.

Rincian Tarif PKB 2024

Tertuang dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, yaitu tarif PKB khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya. 

Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen.

a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama

b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua

c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga

d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat

e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya

PKB dikenakan sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki atau mengendalikan kendaraan bermotor. 

PKB dikenakan selama 12 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor.

Itulah penjelasan lengkap mengenai lima kendaraan yang dibebaskan pajak tahunan sesuai kebutuhan dan rincian tarif PKB 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.