Akurat

Putusan MK 135/2024 dan Masa Depan Demokrasi Elektoral Kita

Eko Krisyanto | 28 Juni 2025, 08:05 WIB
Putusan MK 135/2024 dan Masa Depan Demokrasi Elektoral Kita

MAHKAMAH KONSTITUSI melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan perubahan penting dalam desain pemilu nasional dan daerah.

Jika sebelumnya seluruh pemilihan digelar secara serentak dalam satu tahun pemilu lima kotak, maka kini pemilu akan dipisah menjadi dua tahap besar. Pemilihan Presiden, DPR, dan DPD tetap digelar serentak pada 2029, sementara Pilkada digeser dua tahun kemudian, yakni pada 2031, dan disatukan dengan pemilihan anggota DPRD.

Putusan ini bukan hanya teknis elektoral. Ia mengubah anatomi demokrasi kita secara sistemik, baik dalam hal strategi partai politik, kesinambungan pemerintahan, representasi rakyat hingga legitimasi kepala daerah.

Terdapat beberapa masalah yang menjadi dasar pertimbangan MK dalam membuat amar putusannya.

Pertama, MK memandang bahwa keserentakan pemilu dan pilkada telah berimplikasi pada tenggelamnya permasalahan pembangunan daerah, karena masyarakat lebih fokus pada isu-isu nasional.

Kedua, MK berpandangan bahwa waktu yang berdekatan antara pemilu dan pilkada juga berimplikasi pada partai politik, terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum.

Akibatnya, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.

Ketiga, MK menyoroti kualitas penyelenggaraan pemilu sebagai akibat terjadinya impitan sejumlah tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden dan anggota DPRD dengan sejumlah tahapan awal dalam penyelengaraan pemilihan kepala daerah sebagaimana Pemilu tahun 2024. Impitan tahapan ini berdampak terjadinya tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu.

Keempat, MK menilai bahwa waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum.

Kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 (lima) kotak. Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas.

Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum.

Implikasi Putusan MK

Dengan pemisahan pemilu nasional dan daerah, partai politik kini ditantang untuk membangun dua kekuatan dalam dua fase berbeda. Tahun 2029 menjadi ajang perebutan kekuasaan nasional: mengisi kursi DPR dan DPD, serta memenangkan kontestasi Pilpres.

Namun dua tahun kemudian, partai-partai harus kembali bertarung untuk merebut kursi DPRD dan jabatan kepala daerah. Setidaknya, terdapat empat implikasi bagi sistem politik nasional.

Pertama, konsekuensi sistemik. Putusan ini secara efektif membelah satu kesatuan pemilu nasional dan lokal menjadi dua rezim yang terpisah. Dahulu, pemilu serentak 2019 dan 2024 memungkinkan pemilih menentukan semua wakilnya, nasional dan lokal, dalam satu siklus yang saling terhubung.

Kini, keterhubungan itu diputus. Hal ini mengubah logika dasar pemilu serentak sebagaimana diatur dalam Putusan MK sebelumnya (Nomor 14/PUU-XI/2013), yang menekankan keserentakan sebagai cara mencegah presidential threshold yang diskriminatif dan memperkuat sistem presidensial.

Dengan rezim baru ini, Presiden dan DPR dipilih terlebih dahulu, lalu dua tahun kemudian kepala daerah dan DPRD menyusul.

Kedua, implikasi untuk partai dan elit politik. Partai politik kini menghadapi tantangan baru dalam mengelola dua medan kekuasaan yang terpisah. Pada 2029, mereka bertarung untuk menguasai lembaga-lembaga nasional.

Dua tahun kemudian, mereka kembali harus turun gelanggang untuk mengisi jabatan-jabatan lokal. Di satu sisi, ini memberi peluang konsolidasi bertahap. Namun di sisi lain, pemisahan ini bisa menimbulkan kesenjangan politik. Misalnya, partai yang menang besar di pusat belum tentu mampu mempertahankan dominasinya di daerah dua tahun kemudian, dan sebaliknya. Hal ini bisa menciptakan ketidakselarasan antara kebijakan pusat dan daerah, atau bahkan konflik elite yang berlarut.

Ketiga, Kekosongan Kepemimpinan Daerah dan Risiko Demokrasi. Dampak paling nyata dari pemisahan ini ialah terjadinya kekosongan kepala daerah hasil pilkada selama dua tahun penuh. Kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan habis masa jabatannya pada 2029.

Namun karena Pilkada baru digelar 2031, maka sepanjang 2029-2031, jika mekanisme penunjukkan Penjabat (PJ) yang selama ini diberlakukan, daerah akan dipimpin oleh PJ yang ditunjuk pemerintah pusat. Fenomena ini bukan hal kecil.

Penjabat tidak memiliki mandat elektoral dari rakyat. Dalam situasi politik yang semakin sentralistik, keberadaan PJ selama dua tahun rawan membuka ruang bagi praktik patronase, penyalahgunaan wewenang, dan lemahnya akuntabilitas kebijakan daerah. Dengan kata lain, kita sedang mengambil risiko dua tahun tanpa demokrasi lokal yang sejati.

Terhadap isu ini, MK menyerahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang dengan melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, termasuk masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil wali kota sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional.

Keempat, dari perspektif rakyat, pemisahan dua rezim ini berpotensi bisa menimbulkan kebingungan dan mengurangi efektivitas partisipasi. Memilih wakil nasional tanpa konteks lokal bisa menjauhkan rakyat dari isu-isu riil yang mereka alami. Sebaliknya, memilih kepala daerah tanpa melihat siapa mitra DPRD-nya juga melemahkan kontrol politik.

Belum lagi biaya politik yang lebih besar, baik untuk negara, partai, maupun masyarakat. Meski tujuannya meringankan beban pemilu serentak yang kompleks, pemisahan ini berisiko menciptakan kelelahan elektoral berkepanjangan karena siklus politik tidak pernah berhenti.

Revisi Regulasi dan Refleksi Demokrasi

Putusan MK 135/2024 telah membuka pintu perubahan besar dalam sistem pemilu kita. Akan tetapi, konsekuensi besarnya tidak boleh diabaikan. Pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada agar sesuai dengan bangunan sistem politik baru ini. Tata cara penunjukan Pj harus diatur ketat agar demokrasi lokal tidak menjadi korban kompromi politik.

Lebih dari itu, masyarakat sipil dan media harus bersuara lebih keras. Demokrasi bukan hanya soal memilih, tapi soal menjamin bahwa setiap jabatan publik dijalankan atas dasar mandat rakyat. Kita tak boleh membiarkan dua tahun tanpa kepala daerah hasil pemilu menjadi kebiasaan baru.

Revisi undang-undang pemilu dan pilkada menjadi penting, bukan sekedar menyesuaikan jadwal, tapi menjaga agar jeda dua tahun itu tidak menjadi ruang hampa demokrasi dan memastikan masa depan yang cerah bagi demokrasi elektoral kita.

Agus Widiarto
Direktur Eksekutif Center for Historical and Policy Studies (CHIPS)

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK