Akurat

Rendahnya Upah Kerja Buruh Menjadi Simbol Nyata Ketidakadilan Sosial Pada Dunia Kerja

Fatimatuz Zahra | 2 Juni 2025, 20:04 WIB
Rendahnya Upah Kerja Buruh Menjadi Simbol Nyata Ketidakadilan Sosial Pada Dunia Kerja

KEMISKINAN adalah masalah yang sering dihadapi negara-negara berkembang, salah satunya Indonesia. Lingkaran kemiskinan di negeri ini terus terjadi. Kemiskinan sendiri merupakan masalah yang berkaitan erat dengan uang. Kemiskinan terjadi ketika uang yang dimiliki seseorang kurang tidak bisa menutupi kebutuhan minimal dia atau keluarganya.

Untuk mencegah kemiskinan terjadi maka seseorang harus memiliki pekerjaan. Hanya saja ketika seseorang telah mendapatkan pekerjaan, persoalan yang terjadi di tempat dia bekerja dapat menghambat penghasilan seseorang, seperti yang umum terjadi pada buruh di Indonesia.

Menurut Mirah Sumirat, Presiden ASPIRASI (Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia), kesejahteraan buruh sangat berperan pada kondisi buruh itu sendiri karena bisa menjadi salah satu faktor terjadinya kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural pada buruh sebagai akibat dari kebijakan ekonomi yang tidak adil, diskriminasi dan ketidaksetaraan dalam akses sumber daya.

Dijelaskan Mirah, masalah kemiskinan struktural dialami komunitas buruh Indonesia dikarenakan masalah upah rendah yang diberikan kepada buruh. Kebutuhan pendidikan dan kesehatan keluarga para buruh menjadi terancam. Hal ini disebabkan karena tidak singkronnya antara kebutuhan dari buruh dengan upah buruh yang nominalnya tidak bisa mencukupi kebutuhan dari buruh itu sendiri. Hal ini tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila pada sila ke-5 mengenai keadilan sosial.

Standar penghitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan berguna untuk mengurangi kesenjangan upah minimum agar terwujud keadilan antar wilayah. Sebab, standar penghitungan upah minimum ini menggunakan pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

Bila penetapan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, akan berpotensi menimbulkan hal negatif seperti berikut:

  • menurunkan indeks daya saing Indonesia terkait kepastian hukum;
  • menurunkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum di Indonesia;
  • terhambatnya potensi perluasan perluasan kesempatan kerja;
  • terjadi substitusi tenaga kerja ke mesin;
  • pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga
  • mendorong tutupnya perusahaan.

Hal tersebut juga mendorong terjadinya relokasi industri dari daerah yang upah minimumnya tinggi ke daerah dengan upah minimum rendah. Ini dampak yang berpotensi bisa terjadi akibat upah minimum yang terlalu tinggi.

Permasalahan upah minimum buruh di Indonesia merupakan isu kompleks yang melibatkan berbagai aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Permasalahan utamanya terletak pada ketidakseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, serta inkonsistensi dalam implementasi kebijakan.

Di satu sisi, buruh menuntut upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat, sejalan dengan prinsip living wage dalam keadilan sosial.

Namun, di sisi lain, pengusaha seringkali menganggap kenaikan upah minimum sebagai beban yang dapat mengganggu keberlanjutan usaha, terutama bagi pelaku UMKM dan sektor padat karya. Pemerintah sebagai mediator justru kerap terjebak dalam tarik menarik kepentingan ini, yang berujung pada keputusan normatif tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, formula penetapan upah minimum yang diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan cenderung menekankan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, tanpa memperhatikan disparitas antar daerah, sehingga menimbulkan ketimpangan struktural.

Di lapangan, banyak perusahaan juga tidak sepenuhnya patuh pada ketentuan upah minimum, dan pengawasan dari pemerintah masih lemah. Serikat buruh yang seharusnya menjadi corong aspirasi pekerja pun tidak jarang mengalami fragmentasi dan konflik internal.

Secara analitis, permasalahan ini menunjukkan adanya kegagalan dalam harmonisasi antara kebijakan ekonomi makro dengan perlindungan hak-hak dasar pekerja. Solusinya bukan hanya soal menaikkan nominal upah, melainkan juga menyangkut reformasi sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan berbasis data riil kebutuhan hidup pekerja serta produktivitas sektor usaha masing-masing daerah.

Dengan mempertimbangkan kerumitan atas permasalah upah minimum di Indonesia, sudah saatnya dimasa sekarang semua saling memangku kepentingan mulai dari pemerintah, pengusaha, dan para pekerja untuk bersinergi dalam membangun sistem pengupahan yang adil, dan berorientasi pada kesejahteraan para pihak terutama buruh.

Perubahan dari kebijakan pengupahan tidak cukup hanya melalui pendekatan normatif atau angka statistik saja, melainkan harus juga melihat realitas kebutuhan hidup yang layak, produktivitas sektor usaha serta keadilan antar wilayah. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan nilai-nilai pancasila, khususnya pada sila ke-5 tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Dengan demikian, kebijakan pengupahan yang berpihak pada keadilan dan kesejahteraan tidak hanya menjadi keharusan ekonomi, tetapi juga amanat ideologis yang harus diwujudkan.**

------

*Miranda Zahra Anasthasya, Febye Malsya Kurniawati, Jasmine Isnainanda Fadhila, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.