Akurat

Kasus Pemilik Kambing Tikam Pencuri Dihentikan

Oktaviani | 15 Desember 2023, 22:36 WIB
Kasus Pemilik Kambing Tikam Pencuri Dihentikan
 
AKURAT.CO Kejaksaan Negeri Serang menghentikan perkara kasus kasus penikaman yang dilakukan Muhyani (58), seorang peternak yang menikam pencuri kambing, yakni Waldi.
 
Informasi terkait penghentian kasus tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
 
Rangga menjelaskan, surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) di Kejati Banten.
 
 
Adapun ekspose dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua, yang juga dihadiri Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang.
 
"Hasil ekspose semua sepakat bila perkara atas nama Muhyani Bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kajati Banten Didik Farkhan.
 
Didik menambahkan isi pasal itu bahwa, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.
 
"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani Bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," jelasnya.
 
Lebih lanjut Kajati Banten mengatakan, menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk memertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
 
 
Seperti diketahui bahwa berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan, dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan Saksi AS (Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 (satu) tahun penjara) untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh Saksi AS, korban meninggal di area persawahan.
 
Dari hasil ekspose terungkap, bahwa dari hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan terdakwa yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa.
 
Selanjutnya, dari berkas perkara diperoleh fakta, terdakwa melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, dikarenakan terdakwa merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok, dimana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh terdakwa.
 
"Jadi pada hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan  pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," tegas Didik Farkhan.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
R