Akurat Logo

Kemenkes Didesak Cabut Izin Praktik Dokter di Bandung yang Cabuli Anak Kandung

Ayu Rachmaningtyas | 24 Oktober 2026, 18:35 WIB
Kemenkes Didesak Cabut Izin Praktik Dokter di Bandung yang Cabuli Anak Kandung
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini. - Farhan/Alma via dpr.go.id

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didesak untuk mencabut izin praktik seorang dokter di Bandung berinisial IS, yang diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun, hingga menderita sakit gonore.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, juga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut dan memberikan hukuman berat apabila pelaku terbukti bersalah.

Dia mengaku prihatin atas kasus dugaan kekerasan seksual tersebut, terlebih karena terduga pelaku merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat.

Baca Juga: Dokter di Bandung Perkosa Anak Kandung, Kemenkes Harus Beri Sanksi Etik

"Saya merasa prihatin atas kejadian tersebut. Apalagi yang melakukan seorang dokter yang seharusnya menjadi teladan masyarakat," kata Yahya saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/10/2026).

Menurutnya, kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dia meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga mendesak Kemenkes mengambil langkah terhadap izin praktik dokter yang bersangkutan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran.

Selain proses hukum dan sanksi profesi, dia menilai penanganan kasus ini harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang. "Dengan sanksi hukum dan pencabutan izin praktek akan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang serupa," ujarnya.

Dia juga meminta agar Kemenkes melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap dokter yang bersangkutan untuk mengetahui kemungkinan adanya gangguan atau penyimpangan perilaku, yang berkaitan dengan dugaan perbuatannya. Karena kasus tersebut tidak lumrah terjadi pada seorang dokter terhadap anaknya sendiri.

Baca Juga: Hari Dokter Nasional 2026 Tanggal Berapa? Ini Sejarah dan Tujuan Peringatannya

Di sisi lain, Yahya juga turut menyoroti peran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dalam melakukan pengawasan dan pembinaan etika profesi terhadap para anggotanya. Dia mendesak IDI untuk memperketat pengawasan, agar seluruh dokter mematuhi kode etik kedokteran dalam menjalankan profesinya.

Dengan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter, hal tersebut menjadi alasan bagi IDI untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan pembinaan etik terhadap anggotanya.

"Terjadinya kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan IDI terhadap anggotanya," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.