Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Dibahas DPR, Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Penguatan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan nilai manfaat dana haji sekaligus menekan risiko investasi.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad, Irfan Yusuf, menegaskan, dana haji harus dikelola dengan prinsip restricted fund, yakni dana yang penggunaannya dikhususkan untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.
“Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menteri yang akrab disapa Gus Irfan itu menilai pola pengelolaan dana haji perlu ditinjau kembali agar dana yang dihimpun dapat memberikan manfaat lebih besar bagi jemaah, baik yang akan berangkat maupun yang masih dalam masa tunggu.
Gus Irfan menjelaskan, salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dana haji adalah diversifikasi investasi.
Strategi ini diperlukan untuk menyebar risiko sekaligus membuka peluang memperoleh nilai manfaat yang lebih optimal.
“Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian yang kedua tentu mencarikan nilai-nilai manfaat yang lebih besar daripada di satu titik tadi,” ujarnya.
Menurut Gus Irfan, gagasan tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang saat ini tengah berlangsung di DPR RI.
Baca Juga: 60 Persen Parpol Disebut Dukung Hak Angket Ijazah Gibran, Begini Hitung-hitungan Politiknya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







