Mau Bikin SKCK Tanpa Antre Lama? Ini Cara Daftar Online dan Biaya Terbarunya

AKURAT.CO Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, hingga memenuhi persyaratan administrasi.
Kini, masyarakat bisa memulai proses pengajuannya secara online melalui layanan resmi Polri.
Sebelum mendaftar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen agar proses verifikasi berjalan lancar.
Syarat Membuat SKCK Online
Berikut dokumen yang umumnya perlu disiapkan:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran atau ijazah.
- Pas foto ukuran 4 x 6 berlatar merah.
- Nomor telepon dan email aktif.
Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi. Persyaratan tambahan dapat berbeda sesuai kebutuhan dan lokasi penerbitan.
Cara Daftar SKCK Online
Pendaftaran dapat dimulai melalui aplikasi POLRI Super App. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi dan buat akun.
2. Pilih menu pengajuan SKCK.
3. Isi formulir data diri dengan lengkap.
4. Unggah dokumen yang diminta.
5. Pilih lokasi penerbitan SKCK.
6. Lakukan pembayaran sesuai instruksi dan simpan bukti pendaftaran.
Setelah mendaftar, ikuti petunjuk untuk proses verifikasi dan penerbitan. Pemohon mungkin tetap perlu datang ke kantor polisi sesuai ketentuan layanan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dengan Mudah dan Cepat
Biaya dan Masa Berlaku SKCK
Biaya resmi penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Jika masa berlakunya habis, pemohon dapat mengajukan perpanjangan apabila dokumen masih dibutuhkan.
Agar proses berjalan lancar, pastikan dokumen lengkap dan gunakan layanan resmi Polri saat mengajukan SKCK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 7Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver







