Akurat Logo

Mau Bikin SKCK Tanpa Antre Lama? Ini Cara Daftar Online dan Biaya Terbarunya

Dani Zahra | 9 Oktober 2026, 13:35 WIB
Mau Bikin SKCK Tanpa Antre Lama? Ini Cara Daftar Online dan Biaya Terbarunya
cara membuat skck online. - laman skck

AKURAT.CO Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, hingga memenuhi persyaratan administrasi.

Kini, masyarakat bisa memulai proses pengajuannya secara online melalui layanan resmi Polri.

Baca Juga: Polri Luncurkan Layanan SKCK Digital Lewat Super App, Begini Cara Membuatnya secara Online via HP Tanpa Harus Antre

Sebelum mendaftar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen agar proses verifikasi berjalan lancar.

Syarat Membuat SKCK Online

Berikut dokumen yang umumnya perlu disiapkan:

- KTP dan Kartu Keluarga (KK).

- Akta kelahiran atau ijazah.

- Pas foto ukuran 4 x 6 berlatar merah.

- Nomor telepon dan email aktif.

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi. Persyaratan tambahan dapat berbeda sesuai kebutuhan dan lokasi penerbitan.

Cara Daftar SKCK Online

Pendaftaran dapat dimulai melalui aplikasi POLRI Super App. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi dan buat akun.

2. Pilih menu pengajuan SKCK.

3. Isi formulir data diri dengan lengkap.

4. Unggah dokumen yang diminta.

5. Pilih lokasi penerbitan SKCK.

6. Lakukan pembayaran sesuai instruksi dan simpan bukti pendaftaran.

Setelah mendaftar, ikuti petunjuk untuk proses verifikasi dan penerbitan. Pemohon mungkin tetap perlu datang ke kantor polisi sesuai ketentuan layanan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dengan Mudah dan Cepat

Biaya dan Masa Berlaku SKCK

Biaya resmi penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Jika masa berlakunya habis, pemohon dapat mengajukan perpanjangan apabila dokumen masih dibutuhkan.

Agar proses berjalan lancar, pastikan dokumen lengkap dan gunakan layanan resmi Polri saat mengajukan SKCK.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Dani Zahra
Reporter
Dani Zahra
Dani Zahra